LAMPUNG SELATAN, BERITAANDA – Keresahan warga Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan kepala desa (kades) akhirnya mendapat perhatian Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.
Dalam audiensi resmi bersama perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Hara (MPH), Selasa (23/9/2025), Bupati Egi berkomitmen menindaklanjuti laporan warga sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, turut dihadiri jajaran Forkopimda, Inspektur Kabupaten, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Dihadapan Bupati, perwakilan MPH, Ridwan Kusuma, menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kades Hara Banjar Manis, Syahrudin. Salah satunya terkait indikasi pemotongan hak aparat desa sejak 2022.
“Kami sudah dua kali melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kalianda dan Inspektorat, lengkap dengan data pendukung. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Karena itu kami berharap Bapak Bupati dapat mengambil langkah tegas,” ujar Ridwan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Egi mengapresiasi sikap kritis warga yang dinilainya sebagai wujud masyarakat demokratis. Ia menegaskan, aspirasi warga akan diproses sesuai peraturan daerah.
“Apabila kepala desa tidak menyampaikan laporan kepada BPD maupun Bupati melalui camat, pemerintah daerah berhak mengeluarkan surat teguran. Jika teguran diabaikan, langkah selanjutnya bisa berupa pemberhentian sementara,” tegas Egi.
Meski membuka opsi sanksi keras, Bupati muda itu mengingatkan agar semua pihak tetap menghormati prosedur hukum dan menjaga suasana desa tetap kondusif.
“Saya minta masyarakat tidak terjebak euforia berlebihan. Aspirasi sudah diterima, proses hukum akan berjalan, dan pemerintah daerah akan bertindak sesuai aturan,” tandasnya. (Kominfo Lamsel)































