Kerap Curi Motor, Pria ini di Dor Polisi

921
Pelaku Putra Sanjaya berhasil dibekuk tim Gurita Polres Prabumimulih. (sumber foto: Polres Prabumulih)

PRABUMULIH, BERITAANDA – Putra Sanjaya (22) tak berkutik setelah 7 butir timah panas milik anggota Satreskrim Polres Prabumulih menembus kaki kanan dan kiri, serta tangan kanan dan dada kiri warga Desa Penandingan Kecamatan Sungai Rotan ini.

Tersangka dibekuk setelah sebelumnya kerap melakukan tindak kriminal melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dari tangan pria yang terkenal kejam saat beraksi itu, anggota Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengamankan senjata api rakitan (senpira) beserta 1 butir amunisi dan kunci T.

Informasi yang dilansir dari reportasekhusus.com, Putra ditangkap pada Rabu (7/8/2019) pukul 17.00 Wib, saat akan menjalankan aksinya di depan SPBU Cambai Jalan Lintas Sumatera Kota Prabumulih.

Diketahui, Putra merupakan pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat di Rumah Makan Cambai Jaya pada bulan Juni 2019 lalu. Tak hanya itu, Putra juga pelaku pencurian sepeda motor yang terekam CCTV di Masjid Kelurahan Mangga Besar.

“Penangkapan Putra berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan pelaku akan melakukan aksi pencurian motor. Tepatnya di depan SPBU Cambai, pelaku bersama temannya R terlihat akan melakukan aksinya. Lalu anggota Reskrim Polres Prabumulih langsung melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil. Namun karena melakukan perlawanan, tersangka terpaksa kita lumpuhkan,” ujar  Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk Travolta didampingi Kasat Reskrim AKP. Abdul Rahman.

Dari pengakuan Putra, lanjut Kapolres, pelaku telah 2 kali melakukan pencurian motor. Adapun hasil curiannya itu dijual ke Pali seharga Rp3,5 juta.

“Sementara dalam setiap aksinya, selalu membawa senjata Api. Tapi senpi itu punya temannya. Sedangkan uang hasil kejahatan itu dipakai buat makan sehari-hari dan buat bantu neneknya,” imbuh dia.

Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Prabumulih, guna proses selanjutnya.

“Pelaku kita ancam Pasal 365 dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Tim)

Sumber: reportasekhusus.com

Bagaimana Menurut Anda