Kejari OKI Siap Dampingi Disdag Tertibkan Kios Pasar Kayuagung yang Menunggak Retribusi Sewa

6

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Jika tidak melapor hingga batas waktu yang telah ditentukan, yakni 16 Oktober 2026, para penyewa 181 kios di Pasar Kayuagung terancam kehilangan hak sewanya.

Kios-kios tersebut diketahui tidak dihuni, tidak lagi memiliki aktivitas jual beli, dan selalu tertutup. Selain itu, para penyewanya tercatat menunggak retribusi sewa sejak 2024.

Terkait langkah tegas berupa pengosongan kios dan pemutusan hak sewa yang akan dilakukan oleh Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kejaksaan menyatakan siap memberikan dukungan penuh. Hal ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan sejak 3 September 2025 dan berlanjut hingga saat ini.

Saat dikonfirmasi BERITAANDA pada Kamis (15/10/2026) siang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI I Gede Widhartama SH MH melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Firmansyah SH menyatakan, bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum dalam penertiban kios Pasar Kayuagung tersebut.

“Peran kita di sini adalah memberikan pendampingan hukum terkait aset daerah. Kios itu merupakan milik pemerintah daerah, jangan dibiarkan tidak bermanfaat. Jadinya aneh, aset pemerintah, tetapi seakan-akan dimiliki orang lain. Sementara itu, kewajiban membayar retribusi sewa tidak dilaksanakan oleh penyewa,” ujar Firmansyah.

Menurut Firmansyah, langkah tegas yang akan dilakukan tersebut sangat tepat untuk memutus mata rantai kebiasaan lama. Bisa jadi, pemegang hak guna pakai (HGP) kios sebelumnya telah menjualnya kepada orang lain, sehingga nama yang tercatat di Disdag masih merupakan pemegang HGP lama.

“Akibatnya, pemegang yang baru seolah tidak mau tahu. Sementara itu, pemegang HGP lama sudah menganggap tidak memiliki urusan lagi. Namun aturan saat ini sudah berbeda, tidak ada lagi HGP, melainkan retribusi sewa yang ditetapkan per tahun. Bahkan pada 2026 ini, retribusi tersebut bisa dibayar setiap bulan,” tegasnya.

Menurutnya, sepinya transaksi jual beli di pasar bukan alasan untuk tidak membayar retribusi sewa. Ia menjelaskan, jika pada 2024 tarif retribusi sewa ditetapkan sebesar Rp1,4 juta per tahun, pada 2026 tarif yang diberlakukan hanya Rp1,2 juta per tahun. Pembayaran pun dapat dilakukan setiap bulan sebesar Rp100 ribu sehingga lebih meringankan penyewa.

“Penertiban tidak hanya menyasar 181 kios yang tidak dihuni dan tidak memiliki aktivitas jual beli. Nantinya, penertiban juga akan diberlakukan terhadap 113 kios yang masih dihuni pedagang dan memiliki aktivitas jual beli, tetapi turut menunggak retribusi sewa. Kami dari Kejari OKI masih menunggu hasil dan koordinasi dari Disdag terkait tindak lanjutnya ke depan,” pungkasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda