Kejari OKI Periksa 47 Saksi dalam Dugaan Korupsi Anggaran RSUD Kayuagung

3
Kantor Kejari OKI

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) berkomitmen untuk segera menyelesaikan penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran belanja sarana dan prasarana di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung.

Sebagai upaya penanganan perkara tersebut, proses penyelidikan terus bergulir. Kejari OKI kini telah memeriksa sedikitnya 47 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja sarana dan prasarana RSUD Kayuagung tahun anggaran 2023–2024.

Tak hanya memeriksa puluhan saksi, penyidik juga mengungkap adanya pihak yang telah mengembalikan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi dalam kasus dugaan korupsi RSUD Kayuagung,” ujar Kajari OKI I Gede Widhartama, Kamis (24/9/2026).

Menurutnya, proses penyidikan masih berjalan dan penyidik masih mendalami berbagai keterangan maupun dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Saat ini, Kejari OKI masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor sebagai salah satu tahapan penting dalam penanganan perkara,” tegas dia.

Angka kerugian negara tersebut, lanjut dia, nantinya menjadi bagian penting bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk pihak-pihak yang dinilai harus bertanggung jawab secara hukum.

“Kita masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara, sebagai salah satu tahapan penting sebelum proses hukum memasuki tahap berikutnya,” tandas dia.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari OKI, Parid Purnomo, membenarkan adanya pengembalian sejumlah uang oleh pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dari kasus yang sedang ditangani ini, ada sebagian orang yang telah mengembalikan (uang),” ungkapnya.

Namun, pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Penyidik tetap melakukan pendalaman untuk memastikan mekanisme pengelolaan anggaran, pihak-pihak yang terlibat, serta besaran kerugian keuangan negara.

Parid menegaskan, Kejari OKI akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada publik secara transparan. Termasuk mengenai besaran kerugian negara setelah hasil penghitungan auditor diterima penyidik.

“Nanti pasti akan kami rilis,” tegas Parid. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda