Kasus Pencabulan yang Dilakukan Oknum Guru Ponpes di Lempuing Tuai Kecaman Berbagai Pihak

385
Tersangka AM (38) oknum guru cabul saat digiring Petugas Unit PPA Polres OKI.

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Atas terjadinya aksi pencabulan terhadap dua orang santriwan pondok pesantren (ponpes) berada di Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang dilakukan oknum guru di ponpes itu berinisial AM (38), tak ayal mendapat kecaman berbagai pihak.

Bahkan, bukan hanya dari para pengacara dari Kantor Advocate and Legal Consultan Prasaja Nusantara Law Firm selaku kuasa hukum B (14) yang jadi salah satu korban perilaku bejat AM. Kecaman keras juga disampaikan MUI, NU dan Komisi IV DPRD Kabupaten OKI.

“Atas nama tokoh agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan prihatin dan mengutuk keras tindak asusila pencabulan terhadap santri yang dilakukan oleh oknum guru tersebut,” tegas Wakil Ketua MUI Kabupaten OKI, Ustadz Suparjon Ali Haq Al Tsabit S.Pd.I M.Pd.I, Kamis (25/5/2023).

Ia mengimbau kepada keluarga korban untuk berbicara, sehingga bisa diketahui berapa banyak korban sesungguhnya yang mengalami pencabulan oleh oknum itu.

“Kami juga meminta kepada pimpinan pondok pesantren untuk terbuka terhadap kasus ini, karena sudah menjadi perhatian dan konsumsi publik, hingga nama baik lembaga dan pesantren tidak tercoreng oleh tindakan oknum dimaksud,” harap dia.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga mendorong supaya kasus ini terbuka, transparan dan dapat dilakukan penyidikan dengan sesungguh-sungguhnya, sehingga kemudian dapat diketahui persoalan sebenarnya dan korban lainnya.

“Kami minta kepada APH untuk menjalankan ketentuan hukum yang ada di Negara Republik Indonesia. Juga minta kepada Kementerian Agama agar bisa melakukan pembinaan dan evaluasi aktivitas di ponpes tersebut, karena kasus ini berkenaan dengan wilayah dan lokasi di ponpes, supaya tindakan seperti ini tidak terulang lagi dan nama baik kelembagaan dan pemangku keagamaan juga terjaga dengan baik,” tandas dia.

Sekali lagi, ditegaskan dia, pihaknya meminta kepada orang tua atau wali santri yang jika merasa anaknya menjadi korban, segera berbicara sehingga kasus ini terbuka dengan baik.

Terpisah, Sekretaris Nahdlatul Ulama (NU) OKI, Abu Yassir Robbani, menyayangkan kejadian tersebut dan mengutuk keras oknum guru itu.

“Anak-anak yang harusnya dicetak menjadi kader bangsa justru dirusak orang dalam pendidikan itu sendiri. Kami merasa sedih, kecewa dan mengutuk oknum itu,” kecam dia.

Bahkan beberapa hari lalu, NU sudah sempat mengutus pengurus lain mendatangi korban mengecek ke sana. Sebab informasinya masih ada korban lainnya.

“Kita berharap aparat terkait bergerak dengan seluruh kekuatan elemen yang ada, penegak hukum memvonis pelaku setimpal dengan perbuatannya. Kami juga desak agar Kemenag OKI mengoreksi kembali keberadaan dan izin ponpes itu, kalau tak ada izin segera tutup,” pinta dia.

Aulia Aziz Al Haqqi SH dari Advocate and Legal Consultan Prasaja Nusantara Law Firm selaku kuasa hukum B (14) saat berkoordinasi dengan Ketua Komisi IV DPRD OKI, Rahmat Hidayat SH, Kamis (25/5/2023).

Di tempat terpisah, Ketua Komisi IV DPRD OKI Rahmat Hidayat SH mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Kabag Kesra, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten OKI dan APH agar proses hukum benar ditegakkan.

“Kami akan dorong agar kasus ini diselesaikan secara terang benderang dan pelaku dihukum maksimal sesuai UU yang berlaku,” tegas dis.

Kejadian ini menjadi pukulan telak dunia pendidikan, perlu regulasi skala besar dalam membuat kebijakan. Jadi akan dipelajari dulu bagaimana kedepannya, sehingga tidak terjadi lagi di OKI serta ini yang terakhir.

“Kita merasa sedih dan mengecam segala tindak merusak dunia pendidikan, khususnya perbuatan menyimpang. Juga kami minta kepada aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan meminta dinas terkait untuk memfasilitasi pemulihan terhadap korban,” tutup dia. (iwan)

Bagaimana Menurut Anda