Karyawan Koperasi Gelapkan Uang Rp 9 Juta dan Motor Inventaris

56

TULANG BAWANG BARAT, BERITAANDA – Seorang karyawan koperasi simpan pinjam di Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, diduga melakukan penggelapan uang sejumlah Rp 9 juta. Penggelapan dilakukan dengan modus menarik uang kepada nasabah, kemudian uang tersebut tidak disetorkan.

Akibat perbuatannya, pelaku berinisial MA (24) warga Simpang Sender Kampung 2 Ilir Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan tersebut, kini meringkuk ditahanan polisi usai dilaporkan perusahaannya.

Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan SIK yang diwakili Kasat Reskrim AKP Dailami CH SH mengatakan, polisi menangkap pelaku setelah diamankan oleh masyarakat dan pengurus Koperasi KSP RAP DOS di wilayah Tumijajar pada Rabu (17/1/2024) pukul 20.30 WIB.

Berdasarkan pemeriksaan, terungkap modus penggelapan itu dengan menarik uang kepada nasabah. Namun uang hasil penarikan tersebut tidak disetorkan ke kantor koperasi.

Setelah melakukan penagihan, pelaku langsung mematikan handphone miliknya, lalu langsung kabur dengan membawa sepeda motor inventaris perusahaan Honda Verza CB 150 BE 2240 DBK warna hitam noka.

“Atas kejadian tersebut pelapor kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Tubaba untuk ditindaklanjuti,” ujar AKP Dailami, Kamis (18/1/2024).

Pelaku juga mengakui uang hasil kejahatannya itu dipakai untuk mencukupi kebutuhan harian serta menunjang pola hidup glamornya.

Kini, pelaku berikut alat bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 150.000, 1 lembar fotocopy surat tugas nomor 01/RAP DOS JAYA-CR FIELD/250/TBB/1/2024 dan 2 lembar fotocopy berita overcup resort telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman penjara 5 tahun,” jelas AKP Dailami. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda