PADANGSIDIMPUAN-SUMUT, BERITAANDA – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak diminta memberi atensi khusus terhadap kasus yang melibatkan anggota DPRD Tapanuli Selatan, RS, sebagai tersangkanya.
“Proses penyidikan sudah terlalu lama, hampir dua tahun dan belum dilimpahkan ke Jaksa,” kata Ismail Marzuki Hasibuan dari Lembaga Bantuan Hukum Dalihan Natolu selaku kuasa hukum Sondang Sinaga, anggota Polri yang melaporkan RS.
Ditemui bersama kliennya Sondang M. Sinaga di Kota Padangsidimpuan, Selasa (24/8), Ismail menyebut demi kepastian hukum dan persamaan di depan hukum, kasus ini sudah semestinya dilimpahkan ke ranah pengadilan.
Atas lambatnya penanganan kasus ini, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan ke Kapolda Sumut. Yakni memohon percepatan pelimpahan kasus dari penyidik ke Kejaksaan pada tanggal 13 Agustus 2021.
Di dalam surat itu disebutkan penanganan kasus ini sempat dipraperadilkan tersangka RS. Kemudian Pengadilan Negeri Medan lewat putusan Nomor: 16/Pid.Pra/2021/PN.MDN tanggal 27 April 2021, secara sah menguatkan terlapor RS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menghalang-halangi tugas Polri dan perampasan telepon seluler (HP).
Berdasarkan putusan itu, hakim telah menentukan bahwa RS sebagai tersangka perkara ini. Karena itulah Ismail minta kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan agar secepatnya disidangkan.
Di sisi lain, Ismail juga menyatakan heran dengan Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/1418/ VII/2021/Ditreskrimum tanggal 30 Juli 2021, menyebut terlapor hanya ditetapkan sebagai tersangka satu kasus. Padahal ada dua laporan.
Penyidik Polda Sumut hanya menjadikan RS tersangka atas Laporan Polisi No. LP/76/XI/2019/TPS-TORU, tanggal 11 Nopember 2019. Yakni menghalang-halangi tugas Polri.
Sementara kasus sesuai Laporan Polisi No. STPL/274/XI/2019/TAPSEL/SUMUT tanggal 9 November 2019, menjadi ditiadakan. Yakni terkait perampasan telepon selular milik Sondang saat memvideokan kejadian penghalang-halangan tugasnya sebagai anggota Polri.
“Itu artinya terlapor RS hanya disidik dalam satu kasus saja. Hal ini bertentangan dengan putusan Pengadilan Negeri Medan yang menetapkan status terlapor ialah tersangka di dua kasus tersebut. Kami sangat keberatan atas penghilangan satu kasus tersebut,” tegas Ismail.
Kepada Kapolda Sumut Irjen Pol. Putra Prapanca, mereka meminta agar memberikan atensi khusus sehingga kasus ini secepatnya dilimpahkan ke Jaksa dan disidangkan di pengadilan. Termasuk juga perhatian terhadap hilangnya penanganan satu laporan mereka. [Anwar]































