BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Kapolda Lampung Irjen Pol. Drs. Purwadi Ariyanto M.Si menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba, Senin (7/12) pukul 09.00 Wib.
Acara yang dilaksanakan di Gedung Mapolres Lampung Selatan yang baru itu turut dihadiri oleh PJU Rorena Mabes Polri Brigjen Pol Drs.Taufik, PJU Polda Lampung, anggota DPR RI Komisi III Taufik Basari, Forkopimda Lamsel, perwakilan dari Taher Pondestion, PJU Polres Lamsel, para Kapolsek jajaran Polres Lamsel, tokoh masyarakat, adat dan tokoh pemuda di Lamsel.
Kapolda Lampung menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada anggota Polres Lamsel yang dengan segala keterbatasan sarana dan prasarana dapat mengungkap peredaran narkoba.
“Saya berharap kita bersama-sama memerangi narkoba di wilayah ini,” tegas dia.
Kemudian, Kapolda Lampung menyaksikan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti narkoba oleh Kapolres Lamsel didampingi Ketua Pengadilan Negeri Kalianda, Kajari Kalianda, Taufik Basari dari Komisi III DPR RI dan Bupati Lamsel.
Barang bukti merupakan hasil ungkap kasus pada bulan Juli sampai November 2020, terdiri dari 18 ungkap kasus dengan jumlah tersangka 41 orang [laki-laki sebayak 27 orang dan 14 perempuan].
Total jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah ganja 364 Kg, sabu 93.6 Kg, ekstasi 14.472 butir, dan pil erimen 300 butir. [Katrine]





























