Kades Diingatkan Hindari Jerat Hukum, Kajati Lampung: Jangan Sampai DD Bikin Anda Jadi ‘Pasien’ Jaksa!

70

LAMPUNG SELATAN, BERITAANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar sarasehan hukum bertema ‘Penguatan Pemahaman Hukum bagi Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Selatan’ di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati, Jumat (8/8/2025).

Kegiatan ini diikuti seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Lampung Selatan, dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Lampung, Danang Suryo Wibowo, sebagai narasumber utama. Ia didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, Suci Wijayanti.

Sarasehan ini menjadi ajang edukasi sekaligus upaya preventif agar para kepala desa dan lurah memahami risiko hukum dalam menjalankan tugas, khususnya dalam pengelolaan dana desa.

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kajati Lampung. Ia menilai kehadiran aparat penegak hukum dalam forum tersebut sebagai bentuk pendekatan yang edukatif dan pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran hukum.

“Anggaran desa jumlahnya besar dan risikonya tinggi. Saya tidak ingin ada kepala desa yang tersandung masalah hukum karena kurang pemahaman,” tegas Bupati Egi.

Ia mengingatkan bahwa kepala desa dan lurah adalah aktor utama dalam pembangunan desa. Karena itu, integritas, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Manfaatkan sarasehan ini sebaik mungkin. Mari kita jadikan desa sebagai zona bebas korupsi. Bukan sekadar slogan, tapi komitmen nyata bersama,” tambahnya.

Sementara itu, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo dalam pemaparannya menyampaikan materi dengan gaya santai namun penuh penekanan. Ia mengingatkan bahwa jabatan kepala desa adalah amanah yang disorot publik dan memiliki tanggung jawab hukum yang besar.

“Kami ini jaksa, seperti dokter. Kalau ada gejala-gejala korupsi, kami punya banyak ‘metode’ penanganan. Tapi jangan sampai kami harus pakai Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal 4,” ujarnya, disambut tawa peserta.

Danang menegaskan bahwa penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran serius dan dapat diproses secara hukum berdasarkan bukti yang ada.

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang berbasis data dan analisis risiko. Para kepala desa diminta memahami aturan hukum yang melandasi pengelolaan dana desa serta memperhatikan perencanaan agar tidak terjadi tumpang tindih program.

“Jangan asal bikin program. Kadang ada yang salah perencanaan, malah jadi program ganda. Ini bukan cuma soal administrasi, tapi juga soal tanggung jawab hukum,” tegasnya. (Kominfo Lamsel)

Bagaimana Menurut Anda