Kabar Baik! 2.000 Sertifikat Tanah Gratis Disiapkan BPN OKI Lewat PTSL 2026

3

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 resmi mulai dilaksanakan diberbagai wilayah Indonesia. Di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat menyiapkan sebanyak 2.000 sertifikat tanah gratis bagi masyarakat.

Kepala BPN OKI Ahmad Syahabuddin SH M.Si melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Debi Chandra, membenarkan bahwa program PTSL 2026 telah mulai berjalan.

“Untuk wilayah OKI, program ini sudah dimulai. Tim BPN OKI juga telah melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat,” ujar Debi, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, sosialisasi awal telah dilakukan di dua desa, yakni Desa Embacang dan Desa Mataram Jaya, Kecamatan Mesuji Raya.

Berdasarkan surat dari kantor wilayah serta Kementerian ATR/BPN, Kabupaten OKI mendapatkan kuota sebanyak 2.000 bidang tanah atau setara dengan pengukuran seluas 6.000 hektare.

“Program ini mencakup 26 desa dan kelurahan di empat kecamatan, yaitu Kayuagung, Mesuji Raya, Tulung Selapan, dan Teluk Gelam,” jelasnya.

Debi menegaskan, dalam program PTSL ini, penerbitan sertifikat oleh BPN tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, masyarakat tetap perlu menyiapkan sejumlah biaya untuk kelengkapan administrasi.

“Biaya tersebut meliputi pengadaan berkas persyaratan, materai, dan keperluan administratif lainnya,” katanya.

Adapun besaran biaya yang dikeluarkan masyarakat telah diatur sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan keputusan Bupati OKI, yakni maksimal sebesar Rp200 ribu.

Dalam setiap kegiatan sosialisasi, BPN OKI juga melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan guna memastikan transparansi informasi kepada masyarakat.

“Hal ini penting agar masyarakat memahami bahwa biaya maksimal hanya Rp200 ribu, sekaligus mencegah adanya praktik pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan BPN,” tegasnya.

Melalui program PTSL ini, dia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendaftarkan tanahnya sehingga memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda