Jika Telat, 31 KPM di Desa Sukaraja Bakal Tak Terima BLT DD Tahun 2025

78
Ilustrasi

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Imbas dari mundurnya Marwan dari jabatannya, tak hanya dana desa (DD) tahun 2025 yang terancam tidak dapat diterima oleh Pemerintah Desa Sukaraja, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.

Bahkan, bila belum juga ditentukan siapa Penjabat Sementara (Pjs)-nya dan juga terjadi keterlambatan dalam pengajuan berkas dana APBN tersebut, sebanyak 31 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Sukaraja juga terancam tidak menerima bantuan langsung tunai (BLT) DD tahun 2025.

“Ada 25 desa di OKI yang belum selesai melengkapi berkas pengajuan, salah satunya Desa Sukaraja. Batas waktu pengajuan adalah 17 Juni 2025,” ujar Kepala DPMD OKI Arie Mulawarman melalui Damsir Khalik Masri selaku Analis Prasarana Perkotaan dan Perdesaan pada DPMD OKI, Selasa (20/5/2025) kemarin.

Jika melewati batas waktu tersebut, maka desa akan dikenakan sanksi dari pemerintah pusat dan tidak akan menerima dana desa selama tahun 2025. Jelas Damsir, berkas pengajuan dan pertanggungjawaban tidak bisa dilakukan oleh Pelaksana Harian (Plh) atau Sekdes, melainkan harus oleh Penjabat Sementara (Pjs).

“Maka dari itu, DPMD OKI melalui Bidang II kini sedang mengusulkan penunjukan Pjs. Kades Sukaraja. Bila tidak mendapatkan DD 2025, sebenarnya roda pemerintahan desa tetap bisa berjalan, karena operasional dan gaji perangkat desa dibiayai oleh ADD dari APBD OKI,” ungkap Damsir.

Tambah Damsir, hanya saja pembangunan infrastruktur desa dan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) bagi warga tidak dapat dilaksanakan. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda