PALI, BERITAANDA – Edy Irwan selaku Kadin PMD PALI menegaskan bahwa, sesuai Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Pasal 71 tentang kades, perangkat desa, ASN, Polri dan TNI untuk menjaga netralitasnya dalam Pemilukada tahun 2024.
Ia selalu mengingatkan kepada kades dan perangkat desa, tidak boleh secara aktif ikut dalam memihak salah satu calon.
“Kita harus menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan,” ungkapnya, Kamis (29/8/2024).
Lanjut dia, bahkan tidak boleh berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan, baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta calon bupati dan wakil bupati.
“Saya berharap menjelang Pemilukada, khususnya di Kabupaten PALI, agar bisa tetap menjaga kondusifitas, serta menciptakan kenyamanan dan keamanan di desanya masing – masing, ” tegasnya. (RDT)





























