Jaga Stabilitas Harga dan Kualitas Pangan, Pemprov Lampung Intensifkan Pengawasan Pasar

1

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pemerintah Provinsi Lampung mengintensifkan pengawasan harga dan kualitas bahan pangan melalui inspeksi terpadu di dua pasar di Kota Bandar Lampung, Rabu (4/3/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengendalikan inflasi serta memastikan ketersediaan dan keamanan pangan selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dengan menyasar Pasar Tradisional Kangkung di Kecamatan Telukbetung Selatan dan Chandra Department Store di Tanjungkarang Timur.

Dalam peninjauan tersebut, Wagub didampingi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) serta perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Secara umum, hasil pemantauan menunjukkan harga dan ketersediaan bahan pokok di pasar tradisional maupun ritel modern dalam kondisi relatif stabil. Meski demikian, terdapat sedikit kenaikan harga pada beberapa komoditas.

“Alhamdulillah, baik di ritel tradisional maupun modern, harga relatif stabil. Ada beberapa komoditas seperti cabai rawit dan beras medium yang mengalami kenaikan tipis, namun pasokannya dipastikan mencukupi hingga menjelang hari raya,” ujar Jihan di sela kegiatan.

Selain memastikan stabilitas harga, pengawasan juga difokuskan pada aspek keamanan pangan. Bersama BPOM, tim melakukan uji cepat (rapid test) terhadap sejumlah sampel, meliputi sayuran, buah, bumbu dapur, daging, ikan, hingga ikan asin.

Hasil pengujian menunjukkan seluruh sampel bahan pangan segar dinyatakan aman. “Semua yang diuji hasilnya negatif dari formalin maupun bahan pengawet berbahaya lainnya,” tegasnya.

Namun demikian, tim gabungan menemukan pelanggaran pada sejumlah produk olahan dan kemasan di ritel modern. Petugas mendapati produk makanan beku yang belum memiliki izin edar resmi BPOM dan belum mengantongi nomor PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga). Selain itu, ditemukan pula produk dengan kondisi fisik tidak layak jual, seperti kaleng makanan penyok dan kemasan susu yang rusak.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Wagub meminta pihak manajemen ritel segera menarik dan meretur produk bermasalah.

“Produk yang belum memiliki izin edar maupun yang kemasannya rusak harus segera ditarik. Produk kaleng penyok tidak diperbolehkan untuk diedarkan,” tegasnya, yang langsung disanggupi perwakilan manajemen. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda