IWO Apresiasi Rekomendasi Komnas HAM Terkait Intimidasi Wartawan Papuanewsonline.com

16

JAKARTA, BERITAANDA – Ikatan Wartawan Online (IWO) mengapresiasi rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) terkait dugaan intimidasi terhadap empat wartawan media online papuanewsonline.com di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang terjadi pada 3–4 Oktober 2025. Intimidasi tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah oknum kepolisian.

Sebagai organisasi profesi yang beranggotakan wartawan media online dari seluruh Indonesia, IWO menyambut baik rekomendasi Komnas HAM karena menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa profesi wartawan atau jurnalis merupakan pekerja hak asasi manusia (HAM) sebagaimana ditegaskan dalam Deklarasi Marrakech.

Kasus intimidasi terhadap empat wartawan papuanewsonline.com tersebut diduga dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Mimika, Papua Tengah, pada 3–4 Oktober 2025 di Mimika. Peristiwa ini berkaitan dengan pemberitaan mengenai aksi demonstrasi di depan Mabes Polri, Jakarta, oleh kelompok masyarakat GMPKK yang menuntut pencopotan Kapolres dan Kasatreskrim Polres Mimika.

Akibat pemberitaan tersebut, wartawan dan penanggung jawab papuanewsonline.com dipanggil dan dimintai keterangan oleh Polres Mimika.

Berdasarkan kronologis temuan Komnas HAM yang tertuang dalam rekomendasi kepada Kapolda Papua Tengah dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), para wartawan mengalami intimidasi berlebihan, kekerasan verbal dan fisik, serta perampasan secara sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Mimika AKP Rian Oktarian bersama anggotanya. Padahal, keselamatan pekerja HAM, termasuk wartawan, dijamin dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Sdr. Ifo Rahabav, Sdr. Jidan Mu’tashim A., Sdr. Abim Abdul Khohar, dan Sdr. Hendrikus Rahalob mengalami tindakan intimidasi dan pemanggilan secara sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Mimika dan anggotanya,” demikian kutipan rekomendasi Komnas HAM terkait intimidasi terhadap wartawan papuanewsonline.com.

Komnas HAM juga meminta LPSK untuk memberikan perlindungan kepada para saksi korban sesuai dengan mekanisme yang berlaku, termasuk pemulihan psikis melalui rehabilitasi psikologis dan psikososial.

Selain itu, Kapolda Papua Tengah diminta melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum internal oleh Tim Propam Polda Papua Tengah agar para korban memperoleh keadilan hukum yang menjadi haknya.

“Rekomendasi Komnas HAM atas kasus intimidasi wartawan, khususnya wartawan media online papuanewsonline.com di Mimika, Papua Tengah, menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperlakukan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sebagai pekerja HAM. IWO mengapresiasi rekomendasi Komnas HAM ini,” ujar Sekretaris Jenderal IWO, Telly Nathalia, di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Rekomendasi Komnas HAM tersebut ditandatangani oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI Parulian P. Siagian, tertanggal 22 Desember 2025, dan diterima oleh para wartawan papuanewsonline.com selaku saksi korban pada Kamis (8/1/2026) di Mimika.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Komnas HAM yang telah mengeluarkan rekomendasi ini, serta kepada IWO, KKJ, LBH Pers, dan seluruh lembaga serta organisasi pers yang telah memantau dan memberi atensi terhadap kasus ini. Kami berharap Kapolda Papua Tengah Brigjen Alfred Papare tidak melindungi dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Mimika AKP Rian Oktarian dan anggotanya,” kata Ifo Rahabav, penanggung jawab papuanewsonline.com, di Mimika, Jumat (9/1/2026). (Sansida)

Bagaimana Menurut Anda