Isu Aksi PPPK Mencuat, Kadis Kominfo OKI Tegaskan TPP Bergantung Disiplin dan Kinerja

39

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sering kali menimbulkan salah tafsir terkait realisasinya, dan kadangkala dianggap seakan-akan harus dibayarkan sebagai hak melekat seperti halnya gaji.

Pemahaman yang keliru ini terjadi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), bahkan sempat beredar isu akan ada aksi damai yang dilakukan oleh ASN PPPK. Namun belakangan diketahui bahwa mereka lebih memilih melakukan audiensi dengan Bupati OKI untuk membahas soal TPP 2026.

Terkait rencana aksi demonstrasi yang dikoordinir oleh oknum PPPK di jajarannya, Adi Yanto selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten OKI menyatakan, pihaknya telah melakukan pembinaan.

Ia menegaskan, bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum memang dijamin undang-undang. Namun sebagai ASN, setiap pegawai tetap terikat pada aturan disiplin dan kode etik.

“ASN wajib menjaga loyalitas, menaati ketentuan jam kerja, serta menjaga wibawa instansi. Apabila melakukan aksi pada jam kerja tanpa seizin atasan, berpotensi melanggar ketentuan disiplin dan kode etik ASN, dengan konsekuensi sanksi administratif hingga evaluasi kontrak bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Ia berharap seluruh pegawai dapat memahami perbedaan mendasar antara gaji sebagai hak dan TPP sebagai penghargaan berbasis kinerja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaannya.

“TPP bukanlah hak melekat seperti gaji, melainkan bentuk penghargaan atas capaian kinerja ASN yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

“TPP merupakan perbaikan penghasilan di luar gaji yang diterima ASN sebagai bentuk peningkatan kinerja. Namun, pembayarannya tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” tambahnya.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, pembayaran TPP dihitung berdasarkan tingkat kedisiplinan dan indikator kinerja masing-masing pegawai. Berbeda dengan gaji dan tunjangan melekat yang menjadi kewajiban pemerintah dan hak pegawai setiap bulan, TPP diberikan setelah pegawai menunjukkan capaian kerja sesuai standar yang ditetapkan.

“TPP adalah penghargaan yang harus diupayakan. Jika disiplin dan kinerja tidak memenuhi target, maka jumlah yang diterima dapat berkurang bahkan nihil,” kata Adi.

Ia mencontohkan, pegawai yang tidak memenuhi jam kerja minimal sesuai aturan tidak berhak menerima TPP. Dalam kondisi tersebut, yang bersangkutan tidak dapat mengajukan tuntutan atas tidak dibayarkannya TPP. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda