OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Usulan pembangunan di Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang disampaikan dalam kegiatan musrenbang kecamatan diharapkan menjadi prioritas.
Giat musrenbang Kecamatan Pampangan untuk tahun anggaran 2025 itu, digelar di aula kantor kecamatan setempat, dihadiri oleh Tripika, para kades, PKK, kepsek, dan lainnya, dipimpin langsung Camat Pampangan Yudi Irawan S.Sos, Kamis (29/2/2024).
Sebagai salah satu bagian dari pintu masuk dalam perencanaan pembangunan kedepan, berbagai usulan disampaikan ke stakeholder terkait, dalam hal ini pihak Bappeda OKI yang turut hadir dalam kesempatan tersebut.
Usai kegiatan itu terlaksana, Kepala Bappeda OKI Aidil Azwari SP M.Si melalui Perencana Ahli Madya di Bappeda OKI, Dina Junita Nara ST M.Si, saat dikonfirmasi mengungkapkan beberapa usulan secara lisan yang ia dapat saat hadir pada kegiatan tersebut.
“Kepala Desa Kuro minta rehab jembatan penghubung dari Desa Kuro ke Desa Tapus, dan pembersihan eceng gondok atau sampah di bawah Jembatan Desa Kuro. Sedangkan Kepala Desa Tapus usulkan rehab akses jalan dari Desa Tapus ke Desa Pulau Layang agar tidak terputus,” ungkapnya.
Lalu Kepala Desa Ulak Kemang mengusulkan pembangunan jalan setapak layang dan TPT sepanjang 800 meter, jaringan listrik dusun 3 seberang sebanyak 75 unit. Lanjutnya, Kepala Desa Bangsal mengusulkan jembatan sudah banyak yang tak layak, sehingga perlu direhab
“Kepala Desa Ulak Kemang Baru usulkan pembangunan TPT sepanjang 1 Km, rehab jalan setapak sepanjang 1,5 Km, pemasangan LPJU sebanyak 22 unit. Kepala Desa Srimulya meminta adanya pembangunan siring/drainase jalan sepanjang 3 Km, pembangunan jalan produksi (sawit dan karet) sepanjang 2 Km,” tandasnya.
Usulan yang disampaikan secara lisan tersebut, akan diinput pada aplikasi SIPD, lalu disinkronisasikan serta diintegrasikan dengan program OPD dan pokok-pokok pikiran anggota DPRD OKI dalam forum musrenbang RKPD kabupaten yang akan datang.
“Perlu diketahui, untuk usulan saat ini harus diinput ke SIPD oleh operator masing-masing desa atau kelurahan, sehingga bisa masuk dalam daftar usulan untuk ditindaklanjuti kedepannya. Jika tak masuk di SIPD, maka tidak bisa ditindaklanjuti. Jadi segera, jangan sampai habis waktu,” pungkasnya. (Iwan)






























