INI Sumsel dan PPAT Usulkan NJOP Tidak Kena Pajak di Muara Enim Naik Jadi Rp100 Juta

414

MUARA ENIM, BERITAANDA – Untuk meringankan beban masyarakat dalam hal jual beli tanah, Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumatera Selatan dan Penjabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Muara Enim usulkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOP TKP) naik dari Rp60 juta menjadi Rp100 juta.

Hal ini terungkap dalam audensi Plt Bupati Muara Enim dengan Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumatera Selatan dan Penjabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Muara Enim di ruang rapat Bupati Muara Enim, Selasa (4/8/2020)

Audensi tersebut dihadiri oleh Plt Bupati Muara Enim H. Juarsah SH, Kepala Bapenda Muara Enim H. Rinaldo, Pejabat BPN Muara Enim Farhad Husen, dan intansi yang terkait. Sedangkan pengurus INI dihadiri langsung oleh Ketua INI Sumsel Akhmad Wasil, didampingi Penjabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Muara Enim yakni Bambang Hermanto, Suhardi, A Dessi Puspa Asni, Laluk B, Affuroh, Retnaning Diah, dan Nora Melyensi.

Menurut Akhmad Wasil, bahwa kedatangannya ke Kabupaten Muara Enim adalah untuk menyampaikan hasil audensi INI Sumsel dengan Gubernur Sumsel beberapa waktu yang lalu. Adapun isinya adalah mengusulkan NJOP TKP dinaikkan dari Rp60 juta menjadi Rp100 juta, sehingga masyarakat yang bertransaksi (jual beli) dibawah Rp 100 juta tidak dikenakan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Selain itu, lanjut Wasil masalah pembayaran BPHTB untuk bisa dilakukan secara online tidak lagi manual sehingga lebih efektif. Kemudian masalah NJOP Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dalam hal menentukan nilai dasar BPHTB, apakah dari nilai NJOP atau nilai pasar. Sebab, karena belum ada ketetapan harga di masing-masing wilayah menyebabkan para notaris kebingungan untuk menaksir harga yang sebenarnya, karena harga transaksi (nilai pasar) bisa lebih besar atau lebih kecil dari NJOP. Dan terakhir, masalah persentase upah pungut untuk notaris dari hasil BPHTB, sebab beberapa daerah sudah memberlakukan hal tersebut.

“Intinya kami minta kepastian harga tanah di Kabupaten Muara Enim sehingga mempermudah menentukan BPHTB,” pungkasnya.

Ditambahkan salah seorang notaris Affuroh, bahwa dahulu waktu BPHTB diserahkan ke kabupaten, banyak sekali benturan-benturan, kita di lapangan dan Bapenda sempat bingung untuk menentukan harga tanah tersebut. Namun setelah 11 tahun berjalan, lambat laun barulan benturan tersebut berkurang karena mulai tahu formulanya.

Kemudian masalah program sertifikat tanah dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh pemerintah. Sebab, banyak masyarakat yang bertanya dan bingung sebab ketika sertifikatnya akan dianggunkan ke bank ternyata tidak bisa langsung karena BPHTB-nya masih terhutang sehingga mereka harus membayar BPHTB-nya dahulu.

Sementara itu Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH menjelaskan, untuk merubah NJOP TKP tentu akan memakan waktu, sebab melalui Perda. Untuk menentukan nilai NJOP bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, tentu harus melalui kajian yang mendalam, sebab jika ketinggian masyarakat akan berat. Masalah upah pungut tentu tidak ada masalah jika ada aturannya.

“Untuk upah pungut tidak ada masalah, notaris adalah perpanjangan pemerintah untuk memungut BPHTB,” jelasnya.

Kedepan, lanjut Juarsah, diharapkan kepada notaris untuk melakukan sosialisasi dan pengertian kepada masyarakat untuk masalah jual beli jangan lagi di bawah tangan dan tidak real harus sesuai dengan transaksinya.(Angga)

Bagaimana Menurut Anda