Ini Arahan Kabid Propam Polda Lampung Bagi Personel Polres Lampung Utara

367

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol. Mohamad Syarhan SIK MH memberikan arahan dan mitigasi pencegahan pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri kepada seluruh personel Polres Lampung Utara, bertempat di aula Mapolres Lampung Utara, Sabtu (29/1).

Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail beserta seluruh jajaran.

“Hari ini, kami memberikan arahan dan mitigasi pencegahan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri kepada seluruh personel Polres Lampung Utara,” kata Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol. Mohamad Syarhan.

Dalam arahannya beliau menekankan, agar seluruh personel dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak ada yang melakukan penyimpangan-penyimpangan.

“Jangan ada personel kita yang menggunakan atau mengedarkan narkoba, jangan ada yang menyalahgunakan senjata api (senpi), jangan ada yang mem-backing judi dan narkoba serta tindak pidana lainnya,” jelas dia.

Dirinya juga menegaskan, kepada petugas jaga tahanan, agar tidak ada barang-barang yang dilarang di dalam ruang tahanan.

“Anggota tidak ada memfasilitasi tahanan, tidak ada anggota yang menjual narkoba kepada tahanan, melakukan perkosaan terhadap tahanan wanita, dan selalu melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung besuk,” jelas dia.

“Makanan yang dibawa pengunjung besuk agar dicicipi, administrasi agar didata cek identitas, dilakukan geledah barang bawaan, barang di dalam ruang tahanan agar diperiksa secara berkala, kontrol tahanan secara berkala, agar dalam memeriksa tahanan dengan body system, tidak ada yang membawa senpi atau sangkur. Kemudian pada saat cek ke dalam ruang tahanan, cek kondisi tahanan, surat penahanan dan masa waktu penahanan serta pengisian papan daftar tahanan,” paparnya lagi.

Lebih lanjut dikatakan dia kepada seluruh personel agar menggunakan seragam Polri (gampol) sesuai dengan Perkap 12 Tahun 2021 Pengganti Perkap 06 Tahun 2018.

“Tidak ada gampol yang ngarang-ngarang, pada saat menggunakan gampol rambut rapih sesuai ketentuan. Kemudian dalam menggunakan medsos, agar digunakan untuk hal yang baik, tidak ada anggota yang main medsos, tiktok menggunakan gampol Polri,” lanjutnya.

Diakhir arahannya, Syarhan menyampaikan agar tidak ada anggota yang berkunjung ke tempat hiburan mabuk, ribut dan mengeluarkan tembakan di tempat hiburan.

“Tidak ada anggota yang menggunakan kendaraan bodong, agar administrasi dilengkapi untuk pinjam pakai barang bukti (BB), tidak ada menghilangkan BB, tidak ada anggota yang menjadi donatur dan penampung kendaraan hasil curian,” tandasnya.

Kemudian, untuk seluruh personel Polres Lampung Utara agar dapat bijak dalam bermedia sosial. Dalam hal ini, tambah Syarhan, bagi seluruh anggota agar dalam melakukan penertiban pelanggaran prokes laksanakan secara humanis, komunikatif, dan tidak arogan.

“Kita juga harus selalu menjaga hubungan sinergitas antara TNI-Polri dan harus selalu menjaga hubungan baik dengan insan pers. Jika ada permintaan konfirmasi dari pers agar dijawab,” pungkasnya. (Katrine)

Bagaimana Menurut Anda