PALI, BERITAANDA – Dalam mengingatkan kepala desa (kades), ASN, TNI dan Polri serta unsur lainnya untuk netral dalam Pilkada di kabupaten berjuluk Bumi Serepat Serasan, Bawaslu Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) turun hingga ke desa-desa.
Turunnya Bawaslu PALI dalam mengingatkan pihak yang diharuskan netral hingga ke desa-desa tersebut dilakukan secara serentak di lima kecamatan dalam wilayah Kabupaten PALI.
Seperti pada Rabu (9/10/2024), Bawaslu PALI menggelar sosialisasi aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri dan kepala desa pada Pilkada tahun 2024 dengan mendatangi Desa Lubuk Tampui.
Ketua Bawaslu PALI Lestrianti melalui Ketua Panwascam Penukal Utara Anton Afrison SH menyampaikan, bahwa tujuan sosialisasi tersebut untuk mengingatkan dan memberikan pemahaman secara luas pentingnya netralitas dalam Pilkada serentak tahun 2024.
“Netralitas merupakan salah satu prinsip dasar Pilkada yang harus dijaga oleh semua pihak, termasuk ASN, TNI/Polri, dan kepala desa,” ujar Anton Afrison
Sementara untuk memperkuat dasar hukum larangan ASN, TNI/Polri, dan kepala desa telah tertuang dalam PP Nomor 37 tahun 2004 dan UU Nomor 6 Tahun 2014. Dan diperjelas secara rinci oleh beberapa narasumber, antara lain Abdul Rohman selaku Komisioner KPU PALI, Basrul yang merupakan mantan Bawaslu PALI dan Rido Darma SH MH selaku Kasi Intel Kejari Kabupaten PALI,
Dimana para narasumber ini mendorong netralitas penting untuk menjaga agar Pilkada berjalan secara demokratis dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Juga menyampaikan bahwa ada sanksi yang akan diberikan kepada ASN, TNI/Polri dan kepala desa yang melanggar aturan netralitas. Sanksi tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian dari jabatan. (RDT)






























