KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Tak lama lagi hotel kembar yang berada di kawasan Teluk Gelam, oleh pemerintah daerah bersama jajaran Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) bakal dijadikan rumah rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.
Tentunya hal ini mendapat respon positif dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKI.
Terbukti, saat kunjungan Plt. Kejaksaan Tinggi Sumsel ke lokasi hotel kembar yang nantinya disebut Balai Rehabilitasi Adhyaksa OKI itu, pihak BNNK ikut hadir, Rabu (6/7).
Pada pukul 11.00 WIB, selain Kepala BNNK OKI AKBP H. Gendi Marzanto yang hadir, juga turut serta Bupati OKI, Kajari, Ketua DPRD, Kapolres, Ketua PN Kayuagung, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan dan Dirut RSUD Kayuagung.
“Kegiatan ini dalam rangka meninjau persiapan pembangunan atau pengadaan tempat panti rehabilitasi untuk pengguna narkotika di Kabupaten OKI, yang nanti akan dilaksanakan atau dibangun oleh Pemkab OKI,” kata Gendi.
Perlu diketahui, inisiatif diubah fungsinya hotel kembar yang belakangan dijadikan ODP Center Covid – 19 dan kini akan jadi Balai Rehabilitasi Adhyaksa tersebut, adalah salah satu langkah Kajari OKI Abdi Reza Fahlevi sebagai tindaklanjut dari Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.
Dimana dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika, pada tahap penuntutan, Jaksa miliki opsi merehabilitasi pengguna narkotika daripada menuntut sanksi penjara apabila syarat-syarat rehab terpenuhi. Namun ini hanya bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime
Dengan begitu, pedoman dari Jaksa Agung tersebut juga diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengurangi masalah jumlah penghuni yang kerapkali melebihi kapasitas di Lembaga Permasyarakatan (Lapas), dan juga untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidananya. (Iwan)






























