MUARA ENIM, BERITAANDA – Gaji 13 untuk para ASN di lingkungan Pemkab Muara Enim sudah cair, Jumat (14/8/2020).
Kepala BPKAD Kabupaten Muara Enim H Armeli Mendri SE AK mengatakan, sesuai rencana pembayaran gaji ke 13 Pegawai Negara Sipil (PNS) lingkup Pemkab Muara Enim telah dicairkan hari ini (Jumat -red). Sebab, pihaknya telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) dan masih mengurus peraturan kepala daerah (perkada) sesuai peraturan pemerintah mengenai gaji ke 13 terbit. Setelah itu, kata dia, barulah diproses pencairan bisa dilakukan dan masuk ke rekening masing-masing penerima.
“Sesuai aturan pembayaran gaji ke-13 paling lambat tahun ini dan tidak ada batas waktu, yang penting dibayar. Pemkab Muara Enim telah mencairkan gaji ke-13 untuk kalangan PNS tersebut,” jelasnya.
Lanjutnya, alokasi anggaran pembayaran gaji ke-13 untuk PNS Pemkab Muara Enim sebesar Rp30 miliar. Gaji ke-13 tersebut dianggarkan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Sementara itu, Plt Bupati Muara Enim H. Juarsah SH, mengimbau para ASN untuk menggunakan gaji ke-13 tersebut dengan baik. “Gaji ke-13 tersebut diberikan sekitar bulan Juli seperti tahun-tahun sebelumnya, karena kondisi pandemi Covid-19 pencairan gaji ke-13 diundur bulan Agustus,“ ujarnya.
Juarsah meminta dan mengimbau kepada ASN agar gaji ke-13 tersebut benar-benar dimanfaatkan sesuai kebutuhan untuk kepentingan keluarga, untuk anak-anak mengikuti pelajaran sekolah. (Angga)































