BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memimpin video conference (vicon) dengan jajaran, Sabtu (10/7), terkait penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat bagi Kota Bandar Lampung yang dimulai mulai Senin (12/7).
Pada kegiatan tersebut dibahas tentang kesiapan Polda Lampung dalam menghadapi pelaksanaan PPKM darurat di wilayah hukum Polda Lampung.
Kapolda juga memerintahkan jajarannya untuk membuat surat perintah untuk anggotanya guna mendukung kegiatan PPKM darurat.
“Lakukan pemetaan terhadap titik titik lokasi penyekatan yang biasa dilewati masyarakat yang akan menuju Kota Bandar Lampung,” kata Hendro.
Hendro juga memerintahkan, untuk melaksanakan penyekatan pada wilayah kabupaten lainnya yang termasuk dalam zona merah.
“Galang para tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat, untuk mendukung pemerintah dalam pelaksanaan PPKM darurat. Berikan penjelasan pada masyarakat terkait PPKM darurat yang mulai diberlakukan pada Senin depan, batasi kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan, pada saat pemberlakuan PPKM darurat,” jelas dia.
“Dengan PPKM darurat ini kita mencegah supaya masyarakat terhindar dari terpapar virus Covid-19 dan memutus mata rantai penyebarannya,” pungkas Kapolda. [Katrine]





























