KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Ari Anggara (29) yang merupakan warga asal Desa Kuala 12 Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan ini akan dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Sanksi itu sebagai ganjaran atas tindakan pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap Kades Kuala 12 Artoni (51) yang tewas akibat luka tusukan pada hari Jumat (29/7) sekira pukul 18.00 WIB.
“Korban Artoni mengalami luka lengan atas tangan kiri dengan panjang 5 Cm lebar 1 Cm, kedalaman 4 Cm,” jelas Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal RWP didampingi Kapolsek Tulung Selapan AKP M Firmansyah, Ahad (31/7).
Tak hanya itu, pada press release yang digelar di Mapolres OKI, dia menjelaskan bahwa korban juga mengalami luka pada lengan tangan kiri tepat pada siku ukuran panjang 4 Cm dan lebar 0,5 Cm dengan kedalaman 1 Cm.
“Juga luka pada perut kiri bawah, ukuran panjang 15 Cm, lebar 0,5 Cm disertai usus dan jaringan lemak keluar dari rongga perut. Kemudian luka pada pinggang belakang, panjang 3,5 Cm, lebar 0,5 Cm dengan kedalaman 3 Cm,” ungkap dia.
Pelaku Ari Anggara nekat melakukan aksi tersebut lantaran dendam lama terhadap Artoni. Korban menuduh pelaku telah melakukan pencurian mesin speedboat milik Kepala Desa Rantau Lurus.
Atas tudingan itu pelaku merasa sakit hati dan terus menyimpan dendam terhadap korban. Lalu, di hari Jumat (29/7) sekira pukul 18.00 WIB, pelaku yang sedang duduk di teras rumah melihat korban melintas di depannya.
“Korban melintas menuju ke arah Masjid Al-Muhajirin yang berada di sebelah rumah pelaku. Dimana pelaku merasa tersinggung terhadap korban yang tidak menegur, dan malah memberikan tatapan sinis terhadap diri pelaku,” terang dia.
Melihat hal tersebut, lanjutnya, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan langsung mengambil senjata tajam (sajam) jenis pisau, kemudian menyimpannya di dalam jaket yang digunakan oleh pelaku.
“Setelah mengambil pisau, pelaku keluar dari dalam rumah menuju ke arah Masjid Al-Muhajirin. Bersembunyi di belakang tedmon yang berada di dekat masjid sambil mencari dan menunggu korban Artoni muncul,” tandas dia.
Ketika korban muncul dan hendak mengambil air wudhu bersama dengan saksi Rizal dan Rio, pelaku mendekati korban dan langsung menusukkan pisau yang telah dipersiapkan ke arah tubuh korban sebanyak tiga kali.
“Dan berhasil mengenai punggung bagian belakang tubuh korban, perut sebelah kiri dan lengan, yang menyebabkan sang kades terjatuh ke sungai (desa tempat korban tinggal berada di atas air). Artoni pun langsung meninggal dunia,” terang dia.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana itu, Kapolsek Tulung Selapan AKP Firmansyah langsung memerintahkan anggotanya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tulung Selapan IPTU Sairoji dan Kanit Intel Polsek Tulung Selapan AIPDA Rizal Latif untuk berangkat menuju Desa Kuala 12.
“Sekira pukul 20.00 WIB, pelaku yang masih bersembunyi di dalam rumah berhasil diamankan oleh anggota Polsek bersama dengan anggota Satpolair Polres OKI serta anggota TNI, kemudian dibawa ke Tulung Selapan menggunakan speedboat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap dia. (Iwan)































