Gugah Warga Lempuing Jaya Segera Urus Perizinan Usaha, DPMPTSP OKI Gelar Sosialisasi

162

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan penanaman modal dan pelayanan, bertempat di aula rapat kantor Kecamatan Lempuing Jaya, Rabu (14/12/2022).

Kegiatan yang mulai digelar pukul 10.40 WIB ini, dihadiri langsung oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten OKI Makruf CM SIP MM, Camat Lempuing Jaya Hendra Anggara S.STP didampingi jajarannya, serta dihadiri pula perwakilan Kapolsek, para kades, pelaku usaha, Bunda PAUD, tenaga kesehatan, perwakilan Puskesmas serta lainnya.

Pada kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan serta dihadiri 80 orang peserta itu, DPMTSP OKI menghadirkan 4 orang narasumber untuk memberikan pengetahuan dan penjelasan ke peserta mengenai prosedur mengurus surat-surat perizinan dan fungsi dari surat tersebut, sehingga dapat lebih paham dan juga dimengerti.

Camat Lempuing Jaya Hendra Anggara mengatakan, semua aktifitas usaha harus memiliki perizinan sesuai aturan yang berlaku saat ini berdasarkan perundang-undangan, dan itu wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha demi keberlangsungan usahanya.

“Kami dari Pemerintah Kecamatan Lempuing Jaya sangat menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Karena seperti diketahui bersama, Lempuing Jaya ini wilayahnya terus berkembang cukup pesat. Dengan begitu, tentu masalah perizinan sangat perlu diketahui oleh masyarakat,” kata dia.

Kepala DPMPTSP Kabupaten OKI Makruf menambahkan, kegiatan ini tujuannya untuk menggugah hati para pelaku usaha dan lainnya agar segera mau mengurus surat – surat perizinan yang wajib dimiliki, demi keberlangsungan usahanya. Karena prosesnya itu mudah, cepat dan gratis.

“Untuk pelaku usaha juga lainnya, silahkan urus surat – surat perizinannya, prosesnya mudah, cepat dan gratis. Tapi upayakan diurus sendiri, karena jika menyuruh orang lain, kita tidak tahu, apakah nanti dikenakan biaya, yang jelas dari DPMTSP semuanya gratis, kecuali IMB atau PBG,” tegas dia.

Perlu diketahui, jika tahun 2022 ini, untuk IMB atau PBG masih bisa diurus di DPMTSP OKI.

“Namun, kedepan (2023), untuk surat itu tak lagi di kita proses pengurusannya, tetapi di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) OKI, hanya cetaknya saja di DPMTSP,” tambah dia.

Pantauan di lokasi kegiatan, setelah 4 orang narasumber dari DPMPTSP OKI masing – masing memaparkan materinya, selanjutnya dilakukan sesi tanya jawab. Dimana setiap pertanyaan yang dilontarkan peserta terkait kendala yang dihadapi, diberikan penjelasan bagaimana solusi dari kendala dimaksud. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda