Gubernur Lampung Aktifkan Kembali Dr. Agus Nompitu Sebagai Kadisnaker

24

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengaktifkan kembali Dr. Agus Nompitu SE M.T.P sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Senin (7/7/2025).

Pengaktifan itu ditandai dengan penyerahan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.10.2/3340/VI.04/2025, yang mencabut keputusan gubernur sebelumnya terkait pembebasan sementara Dr. Agus dari jabatannya.

Penyerahan keputusan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, ST MM, di ruang kerjanya.

Langkah ini diambil menyusul putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 9/Pid.Pra/2025/PN Tjk tertanggal 18 Juni 2025, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Dr. Agus Nompitu tidak sah dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan.

“Kami berharap Dr. Agus segera berkoordinasi dan langsung menjalankan program-program strategis Disnaker untuk mendukung visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung,” ujar Sekda Marindo.

Penyerahan keputusan turut disaksikan para pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Disnaker Lampung sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kinerja dan penguatan sinergi organisasi. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda