Gubernur Arinal Djunaidi Lantik Wakil Bupati Lampung Utara Sisa Masa Jabatan 2019-2024

92

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Gubernur Arinal Djunaidi melantik dan mengukuhkan Wakil Bupati Lampung Utara, Ardian Saputra, sisa masa jabatan 2019-2024, di Balai Keratun, Jumat (10/6).

Pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 132.18-1265 Tahun 2022 tentang pengangkatan Wakil Bupati Lampung Utara Provinsi Lampung.

Dalam sambutannya, Gubernur menjelaskan bahwa pelantikan ini merupakan pemenuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Lampung Utara, setelah H. Budi Utomo pada tanggal 3 November 2020 lalu dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Bupati Lampung Utara untuk sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

Kemudian dijelaskan olehnya, bahwa Wakil Bupati Lampung Utara memiliki tugas utama untuk membantu Bupati dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, mengkoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti laporan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan dan memantau serta mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah, kelurahan atau desa.

Sebagai Wakil Bupati, Ardian Saputra juga mempunyai tugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati Lampung Utara dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, melaksanakan tugas dan wewenang bupati.

“Apabila bupati berhalangan tetap atau sementara, melaksanakan tugas dan kewajiban lainnya yang diberikan oleh bupati melalui keputusan bupati, serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai ketentuan,” terang Gubernur.

“Perundang-undangan menyatakan secara lugas bahwa wakil bupati dalam melaksananakan tugas dan kewenangannya bertanggung jawab kepada bupati,” ujarnya lagi.

Oleh karenanya, Gubernur mengimbau kepada Wakil Bupati Ardian Saputra untuk senantiasa berkomunikasi dan menjaga harmonisasi yang baik dalam melaksanakan peran serta fungsi kepada bupati dan seluruh instrumen pemerintahan maupun elemen kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Lampung Utara.

“Saya berharap dengan telah dilantiknya saudara Ardian Saputra sebagai Wakil Bupati Lampung Utara, maka bupati sudah dapat membagi beban tanggung jawabnya kepada wakil bupati sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Gubernur.

“Jabatan itu amanah, jangan mengambil apapun kecuali yang menjadi hak. Maksimalkan karya untuk kemaslahatan dan kemakmuran rakyat Lampung Utara. Wariskan karya-karya pembangunan yang inovatif dan kreatif. Saat pergi, jangan tinggalkan apapun kecuali kader dan teladan yang baik,” pesan Gubernur.

Gubernur kemudian menyebutkan, saat ini fokus kebijakan pemerintah, masih terarah kepada

melanjutkan pengendalian Covid-19 dan sektor kesehatan serta pemulihan perekonomian, menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu dan rentan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, melanjutkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adaptasi teknologi, penguatan desentralisasi fiskal untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah, dan melanjutkan reformasi penganggaran dengan menerapkan zero based budgeting.

Gubernur Arinal juga menjelaskan bahwa kedepan, fokus pemerintah akan diarahkan kepada penetapan kebijakan fiskal yang mendukung pemulihan perekonomian, pembangunan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi, revitalisasi industri, serta dukungan-dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi hijau.

“Hal-hal tersebut perlu untuk segera direspon oleh seluruh pemerintah daerah kabupaten / kota se-Provinsi Lampung melalui tahapan-tahapan penyusunan rancangan rencana kerja daerah yang terukur, terarah, efektif dan efisien,” pungkasnya. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda