Gubernur Arinal dan Ketua DPRD Lampung Tandatangani Raperda Pertanggung Jawaban APBD 2022

97

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Gubernur Arinal Djunaidi dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung tahun anggaran 2022 dalam Sidang Paripurna, Jumat (7/7/2023).

Untuk selanjutnya, akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dievaluasi sesuai dengan amanat Pasal 195 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Arinal mengapresiasi jajaran pimpinan maupun anggota DPRD Provinsi Lampung, Badan Anggaran dan Fraksi-Fraksi yang telah mencurahkan tenaga, pikiran dan waktu serta bersedia melakukan koordinasi yang baik dan intensif selama proses pembahasan Raperda ini.

Gubernur Arinal menyampaikan bahwa berbagai masukan, saran dan juga kritik yang disampaikan terhadap substansi Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Lampung tahun 2022, merupakan referensi bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk terus berbenah dan menjadi lebih baik di kemudian hari.

“Termasuk pula pelaksanaan program kegiatan pembangunan, baik program kegiatan yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan. Hal itu guna tercapainya program dan kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung lebih sejahtera,” tambah dia.

Gubernur Arinal berharap setiap usaha dan kerja keras dalam membangun Provinsi Lampung mendapatkan rahmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda