BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berharap penyusunan RPJMD Kota Bandar Lampung tahun 2021-2026 dapat dilakukan dengan cermat dan komprehensif, termasuk menyesuaikan arah pembangunan agar sesuai dengan grand design aglomerasi perkotaan.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 yang dilaksanakan di Gedung Semergou, Komplek Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kamis (24/6).
“Sudah saatnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung menyesuaikan arah pembangunan Kota Bandar Lampung dengan grand desain aglomerasi Bandar Lampung dalam rangka mengantisipasi kondisi kejenuhan kota akibat daya dukung dan daya tampung yang melebihi kapasitas yang ada dengan mengambil peran yang lebih besar, untuk menggerakkan dan memoderatori pembangunan wilayah dan kawasan,” ujar gubernur, seperti disampaikan Sekdaprov Fahrizal Darminto.
Dalam penyusunan RPJMD itu, Pemkot Kota Bandar Lampung diharapkan dapat lebih relevan menjawab permasalahan pembangunan. Diperlukan strategi dan arah kebijakan serta program yang inovatif. Selayaknya program yang dirumuskan akan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara optimal.
Menurut gubernur, pemkot juga diharapkan memperhatikan masukan dan pertimbangan dari para pemangku kepentingan pembangunan. Selain itu, dalam penyusunan RPJMD Kota Bandar Lampung Tahun 2021-2026 juga perlu diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan lainnya seperti RPJMN, RPJMD Provinsi Lampung, RPJPD Kota Bandar Lampung, RTRW, KLHS, tujuan pembangunan berkelanjutan dan perencanaan kabupaten/kota sekitar.
Sekdaprov Fahrizal menjelaskan, musrenbang RPJMD ini merupakan forum yang sangat strategis dalam menentukan perencanaan pembangunan Kota Bandar Lampung 5 tahun ke depan. Sebagaimana kita maklumi bahwa Kota Bandar Lampung merupakan salah satu dari 8 kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang melaksanakan pemilukada pada tahun 2020.
“Dan sebagai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kota Bandar Lampung menyusun RPJMD yang akan menjadi pedoman pembangunan selama 5 tahun. Selain itu juga, RPJMD ini menjadi media untuk mengimplementasikan visi, misi, dan janji kerja walikota dan wakil walikota terpilih, serta akan menjadi instrumen penilaian keberhasilan Pemerintah Kota Bandar Lampung,” jelas Sekdaprov Fahrizal.
Lanjut Fahrizal menjelaskan, pandemi Covid-19 yang sedang terjadi hampir di seluruh negara saat ini, telah memaksa kita membuat perubahan-perubahan yang mendasar yang menuntut kita untuk meresponnya secara cepat dan tepat. Perencanaan pembangunan yang akan menentukan ke mana arah pembangunan selanjutnya, dituntut untuk lebih relevan dengan tantangan dan perubahan yang terjadi.
“Sebagai ibukota dan wajah Provinsi Lampung, Bandar Lampung tentu dihadapkan pada permasalahan dan tantangan yang lebih dibanding kabupaten/kota lainnya. Selain soal transportasi, termasuk juga masalah kependudukan, perumahan dan kawasan permukiman, genangan banjir, ketersediaan ruang terbuka hijau, kebutuhan air bersih penataan pusat-pusat ekonomi, serta manajemen sanitasi dan persampahan yang harus terus dibenahi dan ditingkatkan,” jelasnya. (Katrine)




























