OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Proses pengerjaan galian jaringan kabel fiber optik yang kini telah memasuki wilayah enam desa di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, masih menjadi polemik di lapangan sehingga sementara waktu tersendat.
Pasalnya, pengerjaan galian jaringan kabel yang merupakan salah satu upaya dalam pemenuhan infrastruktur telekomunikasi nasional ini dinilai bermasalah. Pihak ketiga atau vendor yang dalam hal ini, menurut informasi yang didapat yakni PT Persada Sokka Tama, melalui oknum pelaksana tugas lapangan diduga bertindak tidak sesuai prosedur.
Dalam pengerjaannya, pihak vendor acapkali bekerja semaunya. Tidak hanya di jalan umum, jalan perkebunan plasma kelapa sawit milik warga juga dilubangi dengan kedalaman 1 hingga 1,5 meter. Hal ini memantik amarah warga serta Pemerintah Kecamatan Air Sugihan, lantaran pengerjaan tersebut tidak memiliki dan tak mengurus izin terlebih dahulu.
Atas kondisi tersebut, proses pengerjaan galian jaringan kabel fiber optik yang telah melintasi wilayah enam desa, yakni Desa Rengas Abang, Bukit Batu, Negeri Sakti, Rantai Karya, Sungai Batang, dan Pangkalan Damai, kini terpaksa dihentikan oleh pihak pemerintah kecamatan dan desa setempat.
“Kemarin material berupa pipa jaringan dikirim ke desa, tapi dihentikan oleh kades. Jangan dikerjakan dahulu,” ujar Camat Air Sugihan Ardhiles P. Raja Siahaan ST melalui stafnya saat ditanya perkembangan proses pengerjaan galian kabel fiber optik, Kamis (5/2/2026) siang.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo OKI Adi Yanto S.Pd M.Si mengatakan, bahwa hasil koordinasi pihaknya dengan PT Telkom dan Telkomsel Palembang menunjukkan bahwa instalasi jaringan fiber optik di Kecamatan Air Sugihan merupakan proyek dari PT Telkom Pusat.
“Untuk meningkatkan kapasitas transmisi jaringan telekomunikasi di wilayah tersebut yang sudah over capacity sehingga menyebabkan sinyal menjadi lemah,” ungkapnya.
Berdasarkan data dari Telkomsel, terdapat 20 site (BTS) eksisting di Kecamatan Air Sugihan yang selama ini menggunakan transmisi Radio IP. Ia menjelaskan bahwa kualitas dan kapasitas jaringan menggunakan Radio IP memang terbatas.
“Misalnya, kapasitas hanya untuk 100 pengguna, sementara kondisi saat ini sudah over capacity, sehingga membutuhkan dukungan jaringan backbone fiber optik agar sinyal lebih stabil,” terangnya.
Terkait perizinan, tambahnya, izin pemanfaatan ROW jalan wajib dimiliki apabila melewati jalan kabupaten. Sementara itu, jika melewati lahan masyarakat, maka wajib mendapatkan izin dari pemilik lahan. (Iwan)






























