Gadaikan Truk Milik Warga Batanghari Nuban, Polisi Jemput Paksa AR

124

LAMTIM-LAMPUNG, BERITAANDA – Polsek Batanghari Nuban Lampung Timur menjemput paksa seorang warga yang diduga terlibat aksi penipuan dan penggelapan 1 unit truk.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Batanghari Nuban IPTU Zulkarnaen, Senin (1/8) menerangkan, bahwa inisial tersangka adalah AR (26) warga Kecamatan Metro Selatan.

“Tersangka diduga melakukan aksi penggelapan 1 unit mobil truk milik SP (41), warga Kecamatan Batanghari Nuban, hingga korban mengalami kerugian Rp 160 juta,” kata Zaky.

Berawal pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022 yang lalu, datanglah tersangka yang korban kenal sejak tahun 2019, untuk membawa mobil korban dengan perjanjian setoran setelah melakukan muatan.

“Pada tanggal 23 Juni 2022, korban mendapat telepon dari istri tersangka yang mengatakan bahwa mobil milik korban telah digadaikan,” imbuhnya.

Lalu pada Ahad (31/7), tersangka yang sempat bersembunyi selama satu bulan dari kejaran petugas, akhirnya berhasil teridentifikasi saat mengunjungi rumah orangtuanya di Desa Purbosembodo Kecamatan Metro Kibang.

Selain berhasil menangkap tersangka, petugas Polsek Batanghari Nuban juga mengamankan barang bukti berupa dokumen kendaraan truk milik korban.

“Untuk kendaraan milik korban yang digadaikan tersangka, saat ini petugas masih melakukan pengejaran,” jelas Zaky.

“Tersangka kita persangkakan Pasal 372 dan atau 378 tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda