DPS Pemilukada Sekadau Sudah Ditetapkan, Belum Terdata Segera Lapor

47

SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Sebanyak 151.908 jiwa masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pemilukada Bupati – Wakil Bupati Sekadau. Jumlah tersebut terdiri dari 78.332 laki-laki dan 73.576 perempuan.

“Pentepan DPS berdasarkan hasil dari penyusunan data pemilih oleh petugas PPDP KPU, dan telah direkap serta disusun PPS serta pleno di tingkat desa dan kecamatan,” jelas Drianus Saban selaku Ketua KPU Sekadau dalam rapat pleno DPS, Senin (14/9/2020) siang, di kantor KPU.

Selanjutnya, dijelaskan Saban, KPU merekap dan menyusun hasil pendataan pemilih untuk menjadi daftar pemilih sementara. Meski demikian, pihaknya memberikan ruang kepada masyarakat umum, publik dan Bawaslu untuk memberikan masukan data pemilih, sehingga masih memungkinkan data berubah.

Hasil penetapan DPS akan diumumkan pada 18 sampai 29 September di tingkat desa. Selanjutnya data perubahan akan ditetapkan dalam data pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).

“Jiika ada masyarakat merasa belum terdata sebagai pemilih, dipersilahkan melaporkan kepada petugas KPU atau Bawaslu, untuk segera didata dan dimasukkan dalam data DPSHP,” sambung dia.

Dalam penetapan DPS, KPU mengundang partai politik atau LO partai, dikarenakan saat ini belum penetapan calon, serta mengundang forkompinda dan Bawaslu Sekadau.

Adapun DPS per kecamatan yang ditetapkan adalah, Kecamatan Sekadau Hilir 47.978, Sekadau Hulu 20. 957, Nanga Taman 20.149, Nanga Mahap 20.115, Belitang Hilir 17.181, Belitang Hulu 15.490 dan Kecamatan Belitang 10.038. (Arni)

Bagaimana Menurut Anda