DPRD Usulkan dan Resmikan Pemberhentian Jabatan Gubernur Lampung

14

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – DPRD Lampung mengusulkan dan meresmikan pemberhentian jabatan Gubernur Lampung periode 2019-2024 yakni Arinal Djunaidi.

Usulan ini disetujui dalam sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Mingrum Gumay yang digelar pada Rabu (8/5/2024).

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, pada sidang paripurna istimewa yang dihadiri 65 anggota dewan ini, menjelaskan bahwa sesuai surat keputusan Presiden, masa jabatan Gubernur Lampung tahun 2019-2024 akan berakhir pada 12 juni 2024 mendatang.

Sesuai peraturan perundang-undangan, jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan atas permintaan sendiri, meninggal dan jika ada masalah hukum, serta masa berakhirnya jabatan.

Maka dari proses sidang paripurna istimewa ini, DPRD Lampung mengusulkan untuk memberhentikan dengan hormat masa jabatan Gubernur Lampung periode 2019-2024. Usulan dan peresmian pemberhentian jabatan Gubernur ini akan disampaikan kepada Presiden melalui menteri dalam negeri.

Menyikapi pemberhentian masa jabatannya ini, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berterimakasih kepada seluruh anggota dewan dan organisasi perangkat daerah, atas dukungan selama menjabat sebagai Gubernur.

“Meskipun selama menjabat tidak berjalan mulus akibat pandemi Covid-19 yang melanda tanah air termasuk Lampung, namun sejumlah program telah berhasil dilaksanakan dengan baik, terutama di bidang pertanian, pengentasan kemiskinan, stunting, ketenagakerjaan, pertumbuhan ekonomi dan lainnya,” jelas dia.

Namun demikian, Gubernur mengakui terdapat sejumlah program kerja yang belum tercapai seperti program pembangunan jangka panjang, diantaranya pengadaan rumah sakit internasional, penyelesaian kota baru, serta sport center.

Arinal Djunaidi berharap siapapun gubernur lampung nanti, program yang tertunda ini dapat terselesaikan dan terwujud .

“Saya menyampaikan apresiasi kepada dewan perwakilan rakyat, karena beliau lah para anggota dewan yang sangat paham bersama-sama pemerintah provinsi, baik dari awal sampai akhir. Termasuk evaluasi di dalam perjalanannya saya, tidak mendengar dewan melakukan langkah itu, apakah evaluasi program maupun tidak sepahaman antara Gubernur dan Ketua DPRD, Komisi, Fraksi dan sebagainya,” ucap Arinal. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda