PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR, BERITAANDA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Edy Irwan SE M.Si bersama Pelaksana Tugas (Plt) Camat Tanah Abang H. Darmawan SH menggelar pertemuan khusus dengan Kepala Desa Raja Barat, Hendi, serta ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Raja Barat. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Camat Tanah Abang, Selasa (5/8/2025).
Turut hadir dalam pertemuan ini Kabid Pemerintahan Desa DPMD PALI Rahmat Dinata, Sekretaris Camat Mustar Alimin SH, serta Kasi PMD Kecamatan Tanah Abang Min Ibadika Solihin SH.
Pertemuan tersebut dilatarbelakangi oleh munculnya pemberitaan dari sejumlah media online yang dinilai tidak berimbang dan tanpa konfirmasi, sehingga menyudutkan pihak kecamatan dan DPMD PALI terkait polemik antara kepala desa dan BPD Raja Barat dalam hal transparansi pengelolaan administrasi desa, khususnya menyangkut Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Dalam keterangannya kepada awak media usai rapat, Kepala DPMD PALI Edy Irwan menegaskan, bahwa persoalan telah diselesaikan secara musyawarah. Menurutnya, pemahaman dan pelurusan peran antara kepala desa dan BPD telah disampaikan secara langsung dan tuntas.
“Sudah clear. Kami tegaskan bahwa kepala desa dan BPD adalah mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Keduanya memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang telah diatur dalam regulasi,” ujar Edy.
Ia menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, BPD memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Terkait LKPPD, Edy Irwan menyatakan bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan tersebut kepada BPD paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 dan ditegaskan kembali dalam Pasal 27 dan 28 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
Namun demikian, mengenai permintaan SPJ oleh BPD, Edy Irwan menjelaskan bahwa SPJ merupakan dokumen administratif yang bukan menjadi kewenangan BPD untuk diakses langsung. Informasi terkait SPJ dapat diketahui secara garis besar melalui LKPPD yang disampaikan kepala desa. Jika BPD ingin mengetahui lebih jauh, maka harus melalui permintaan resmi secara tertulis atau dalam forum musyawarah desa (musdes), bukan secara lisan atau informal.
“Tidak serta-merta BPD boleh minta fotokopi SPJ begitu saja. Ada mekanisme dan tata cara. Kalau ingin tahu, silakan bersurat resmi atau undang Pemdes dalam forum Musdes. Itu cara konstitusional,” imbuhnya.
Senada dengan itu, Plt Camat Tanah Abang H. Darmawan SH menambahkan, bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BPD harus memahami standar operasional prosedur (SOP) serta batas kewenangannya.
“BPD bukan lembaga audit, tapi bisa melakukan kontrol melalui mekanisme yang diatur. Hubungan antara BPD dan Kades bukan atasan dan bawahan, melainkan mitra strategis yang harus seiring sejalan membangun desa,” ujar Darmawan.
Di halaman kantor camat, saat hendak diwawancarai awak media, ketua dan anggota BPD Raja Barat tampak menghindar. Mereka menolak memberikan keterangan karena khawatir salah bicara.
“Kami trauma. Takut omongan kami diplintir seperti yang diberitakan sebelumnya. Karena kami tidak pernah melaporkan soal SPJ atau LKPPD seperti yang diberitakan itu,” ujar salah satu anggota BPD.
Meski demikian, saat dimintai klarifikasi, Ketua BPD Raja Barat membantah telah mengadukan kades terkait dokumen LKPPD atau SPJ ke pihak kecamatan maupun DPMD. Ia mengaku hanya pernah datang untuk berkoordinasi dan menyampaikan pertanyaan secara lisan.
Saat ditanya apakah BPD pernah mengajukan permintaan LKPPD dan SPJ melalui surat resmi ke Pemerintah Desa Raja Barat, mereka mengaku hanya menyampaikan secara lisan kepada sekdes.
“Memang kami pernah menanyakan secara lisan ke sekdes, tapi belum pernah bersurat ke Pemdes soal itu. Kalau ada pemberitaan yang menyebut kami melapor, itu tidak benar,” jelasnya singkat.
Dengan demikian, polemik yang sempat mencuat akhirnya diluruskan dan diselesaikan secara musyawarah. Pemerintah Kecamatan dan DPMD PALI menegaskan bahwa mereka akan terus mengedepankan edukasi dan pembinaan kepada seluruh perangkat desa dan BPD guna menciptakan sinergi yang sehat dan profesional dalam tata kelola pemerintahan desa. (RDT)































