PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR, BERITAANDA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar konferensi pers untuk menanggapi pemberitaan sejumlah media online terkait penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi oleh salah seorang sopir DLH. Acara tersebut berlangsung di Aula DLH PALI, Jumat (26/9/2025).
Kepala DLH Kabupaten PALI Dr. Aryansyah ST MT menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas kejadian tersebut.
“Walaupun kesalahan dilakukan anak buah, saya tetap bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa mobil dinas beserta fasilitasnya, termasuk bahan bakar, merupakan aset negara yang wajib digunakan sesuai aturan.
Aryansyah menjelaskan, sopir yang bersangkutan telah dipanggil dan mengakui perbuatannya. Namun, dengan tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan, sopir tersebut tidak diberhentikan. Sebagai sanksi, DLH memberikan SP 3, mencabut tugasnya sebagai sopir, serta mengalihkannya menjadi petugas kebersihan.
“Keputusan ini merupakan hasil pertimbangan matang agar tidak merugikan pihak mana pun,” tegasnya.
“Ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pegawai agar tidak main-main dengan fasilitas negara. Sanksi ini diharapkan memberi efek jera, bukan hanya bagi yang bersangkutan, tetapi juga bagi pegawai lainnya,” tambah Aryansyah.
Lebih lanjut, Aryansyah menegaskan bahwa pihaknya masih memberikan kesempatan bagi pegawai tersebut untuk memperbaiki diri.
“Jika kesalahan masih bisa diperbaiki, kita pertahankan. Selama ada komitmen untuk berubah, kita beri kesempatan. Namun, jika pelanggaran berulang dan tidak ada perubahan, tentu akan ada tindakan tegas,” ujarnya.
Melalui kejadian ini, DLH PALI berkomitmen memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan disiplin pegawai agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. (AMD)































