Disdukcapil OKI Ajak Warga yang Sudah Berumur 17 Tahun Rekam KTP

2

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengumumkan jadwal pelayanan perekaman KTP elektronik bagi masyarakat yang telah berusia 17 tahun.

Pelayanan tersebut akan dilaksanakan selama empat hari, pada tanggal 25, 26, 27, dan 28 Maret 2026. Kegiatan ini bertempat di Kantor Disdukcapil Kabupaten OKI.

Dalam pengumuman tersebut, masyarakat diimbau untuk hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan, yaitu mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Khusus untuk hari Sabtu, pelayanan hanya berlangsung hingga pukul 13.00 WIB.

Program ini ditujukan bagi warga OKI yang sudah memenuhi syarat usia, yaitu 17 tahun, guna melakukan perekaman data sebagai bagian dari penerbitan KTP elektronik.

Selain itu, Disdukcapil OKI juga mengingatkan pentingnya kepemilikan KTP sejak dini melalui program ‘Pelayanan Disdukcapil’, terutama bagi masyarakat sebelum ke sekolah lanjutan maupun memasuki jenjang perkuliahan, agar tidak mengalami kendala dalam pengurusan administrasi.

Kepala Disdukcapil Kabupaten OKI, H. Hendri menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam memastikan seluruh warga memiliki identitas kependudukan yang sah.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang telah berusia 17 tahun, untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kepemilikan KTP sangat penting sebagai identitas resmi dalam berbagai keperluan administrasi,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).

Ia juga menambahkan, bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal agar proses perekaman berjalan lancar dan tertib.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya agar kepemilikan identitas kependudukan dapat terpenuhi secara merata di Kabupaten OKI,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda