BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan {Disperindag] menggelar sosialisasi fasilitasi merk dagang dan sertifikasi halal bagi UKM/ IKM yang dilaksanakan di Hotel Kurnia Perdana, Senin (4/10).
Acara menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, dan narasumber kedua dari Kantor Wilayah LP – POM MUI Provinsi Lampung Yaktiworo Indriani yang menjabat sebagai Direktur LPPOM MUI Lampung, serta hadir Kabid PDN Dinas Perindag Provinsi Lampung M.Zimmi Skil.
“Pengembangan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Provinsi Lampung merupakan isu sentral yang sangat strategis. Karena UMKM terbukti memiliki kontribusi yang besar dalam perkembangan perekonomian nasional,” kata Elvira selaku Kepala Dinas Perindag saat menyampaikan arahannya.
Dirinya kembali menjelaskan, UKM / IKM yang merupakan pelaku usaha dari berbagai bidang jenis usaha perlu mendapatkan perhatian yang lebih dari pihak pemerintah maupun dari stakeholder terkait.
“Semoga dengan terfasilitasinya pelaku usaha di Provinsi Lampung mendapatkan hak merek dagang dan sertifikasi halal dapat lebih memajukan perekonomian Provinsi Lampung serta dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya Provinsi Lampung,” ujar Elvira.
Untuk tahun 2021, Dinas Perindag Memfasilitasi 16 UKM / IKM ,8 diantaranya difasilitasi sertifikat halal dan 8 UKM / IKM yang difasilitasi merk dagang.
Sementara Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Kemenkumhan Provinsi Lampung Ignatius Mangantar Tua Silalahi menerangkan, yang belum didaftarkan ke Kemenkumham harus mengecek ke situs WWW.DGIP.GO.ID terlebih dahulu. [Katrine]





























