Dikejar Polisi Saat Patroli, Pengedar Sabu di OKU Timur Buang Barang Bukti

9

OKU TIMUR, BERITAANDA – Upaya seorang pria membuang paket sabu saat dikejar polisi tidak mampu menyelamatkannya dari penangkapan. Personel Satresnarkoba Polres OKU Timur berhasil membekuk seorang tersangka pengedar narkotika setelah aksi kejar-kejaran singkat saat patroli malam di Desa Karang Manik, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.

Tersangka berinisial ES (36), seorang petani, diamankan pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari kegiatan patroli hunting yang digelar jajaran Polda Sumatera Selatan guna menekan peredaran narkoba hingga ke wilayah pedesaan.

Peristiwa bermula ketika tim Satresnarkoba Polres OKU Timur yang dipimpin Kanit I Ipda Farrel Jodi Rahmadi melaksanakan patroli di wilayah Desa Karang Manik. Saat melintas di pinggir jalan desa, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Namun ketika petugas mendekat untuk melakukan pemeriksaan, pria tersebut justru melarikan diri sehingga polisi segera melakukan pengejaran. Tidak lama kemudian, tersangka berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi awal.

Saat pengejaran berlangsung, tersangka sempat membuang sebuah plastik klip kecil ke tanah. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut dan menemukan satu paket sabu yang terbungkus plastik klip bening.

Ketika diinterogasi di tempat kejadian, ES mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Untuk memastikan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah ES di Desa Karang Manik.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sekop kecil yang terbuat dari pipet plastik yang biasa digunakan untuk mengambil atau mengemas sabu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 paket sabu dengan berat bruto 1,03 gram, serta 1 sekop plastik dari pipet. Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa tersangka terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres OKU Timur menegaskan bahwa patroli aktif yang dilakukan pihaknya merupakan upaya untuk memutus peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.

“Patroli rutin ini menjadi langkah nyata kami untuk menekan peredaran narkotika di wilayah OKU Timur. Kasus ini juga masih kami kembangkan untuk menelusuri asal-usul narkotika yang dimiliki tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama kepolisian di Sumatera Selatan.

“Polda Sumatera Selatan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di seluruh wilayah, termasuk di daerah pedesaan. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” tegasnya.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres OKU Timur masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok narkotika yang diduga berada di atas tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka ES dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda