Diduga Oknum Mantan Kades Tanjung Putus Gelapkan Aset Desa

746

SERGAI-SUMUT, BERITAANDA – Oknum mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Putus Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada periode 2013-2019, Surip Sipayung, diduga menggelapkan aset desa selama menjabat sebagai kades.

Hal tersebut terungkap pada saat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Putus dan masyarakat mengadakan acara rapat serah terima barang yang menjadi aset desa selama kepemimpinan Kades Surip Sipayung, Jumat (24/1/2020).

Namun, oknum mantan Kades Tanjung Putus tidak hadir dalam acara tersebut tanpa memberikan keterangan yang jelas, sehingga menimbulkan banyak kecurigaan pada masyarakat.

Surip Sipayung juga tidak memberikan stempel desa. Ia beralasan untuk menyiapkan laporan pertanggung jawaban anggaran 2019.

Sementara Rasman Sitopu (47), warga Dusun II ini mengaku kecewa atas sikap mantan Kades Surip Sipayung yang tidak konsisten dengan pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan, disaksikan masyarakat desa, untuk dapat menujukan seluruh aset desa yang dikelolanya pada saat dia menjabat sebagai Kades Tanjung Putus.

Ketua BPD Syahrizal (28) menambahkan, apa yang dilakukan oleh mantan kades tersebut tidak sesuai dengan apa yang telah dibuatnya dalam surat pernyataan.

“Kami akan memberi tindakan tegas untuk segera menyelesaikan permasalahan ini, sesuai dengan hasil rapat yang lalu,” katanya.

Informasi yang didapat oleh awak media dari warga Desa Tanjung Putus, bahwa ada sejumlah barang yang belum jelas keberadaannya. Diantaranya 2 buah laptop dan tiang pemancar jaringan internet (wifi) yang terpasang di rumah mantan kades tersebut.

Warga berharap, jika benar tiang pemancar yang terpasang di rumah mantan kades tersebut merupakan aset desa, berarti tiang tersebut harus dipindahkan.

Ketua Majelis Masyarakat Membangun Daerah (M3D) Sergai Gunawan Bakti (26) menyatakan, bahwa tidak seharusnya mantan Kades Tanjung Putus bersikap seperti itu.

“Jika sudah tidak menjabat kembali, alangkah baiknya agar segera menyerahkan semua yang menjadi aset desa kepada kades yang baru, dan jangan malah berbelit-belit dengan alasan yang tidak masuk akal, yang malah akan menimbulkan permasalahan baru bagi dirinya,” sebut Gunawan.

Untuk mengkonfirmasi kebenaran tersebut, awak media menghubungi Bapak Sudirman Marpaung selaku Kasi Pemerintahan di Kecamata  Pegajahan yang hadir pada rapat pertama pada tanggal 9 Januari 2020 melalui telepon selulernya (Hp), tetapi tidak diangkat.

Sementara saat awak media menghubungi mantan Kades Surip Sipayung melalui Hp, juga tidak diangkat. Hingga berulang kali dihubungi, mantan Kades Tanjung Putus tersebut juga tidak mau menjawab. (Dipa)

Bagaimana Menurut Anda