Diduga Langgar Aturan, Sejumlah Pejabat Sungai Penuh Dinonjobkan Tanpa SK

30

SUNGAI PENUH, BERITAANDA – Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan publik terkait kebijakan pelantikan pejabat dan penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pasca perampingan delapan dinas yang digabung (merger).

Kebijakan tersebut dinilai janggal dalam penataan jabatan, mulai dari banyaknya pejabat yang dinonjobkan hingga pengisian jabatan strategis yang justru diambil dari luar dinas hasil merger.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Selasa (3/2/2026), dari delapan dinas yang digabung, tercatat enam kepala dinas, delapan sekretaris dinas, serta beberapa Kepala Bidang (Kabid) dinonjobkan.

Ironisnya, pada saat bersamaan, dinas yang tidak terkena merger justru mengalami pengisian jabatan kepala dinas, sekretaris, dan Kabid oleh pejabat baru, bukan dari dinas hasil penggabungan.

Fakta yang paling disorot publik adalah kekosongan jabatan strategis pada dinas yang tidak di-merger tidak dimanfaatkan untuk menyerap pejabat dari dinas yang dilebur. Padahal, secara aturan, pejabat yang kehilangan jabatan akibat restrukturisasi wajib diprioritaskan untuk ditempatkan pada jabatan setara.

Lebih mengherankan lagi, dibeberapa dinas yang masih aktif dan tidak terkena merger, terdapat Kabid yang dinonjobkan tanpa disertai Surat Keputusan (SK) hukuman maupun SK penonjoban yang jelas.

“Kalau tidak ada pelanggaran disiplin dan tidak ada SK resmi, dasar hukumnya apa seorang Kabid dinonjobkan?” ujar salah seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Praktik ini dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi kepegawaian, diantaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pasal 53 menegaskan bahwa penataan ASN harus berbasis sistem merit, objektif, dan adil. ASN yang terdampak restrukturisasi berhak atas penempatan sesuai kompetensi, bukan disingkirkan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 menyebutkan dalam Pasal 131 bahwa pejabat yang jabatannya dihapus karena restrukturisasi dapat ditempatkan pada jabatan lain yang setara. Pasal 132 menegaskan, jika jabatan setara belum tersedia, pejabat dapat ditempatkan sementara, bukan langsung dinonjobkan.

Sementara itu, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Disiplin PNS menegaskan bahwa nonjob bukan merupakan hukuman disiplin, kecuali disertai pelanggaran dan SK hukuman yang sah. Artinya, penonjoban tanpa SK dan tanpa pelanggaran berpotensi menjadi cacat administrasi, rawan maladministrasi, serta melanggar prinsip sistem merit.

Pengamat kebijakan publik menilai, apabila pejabat dinonjobkan tanpa dasar hukum, sementara jabatan kosong justru diisi oleh orang baru, maka kondisi tersebut berpotensi melanggar asas sistem merit, masuk kategori maladministrasi, dilaporkan ke KASN dan Ombudsman RI, serta digugat melalui PTUN.

Adapun sanksi yang dapat dikenakan apabila Pemerintah Kota Sungai Penuh terbukti melanggar aturan antara lain KASN dapat merekomendasikan pembatalan pelantikan dan penataan ulang jabatan, Ombudsman RI dapat menyatakan terjadi maladministrasi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat dikenai sanksi administratif sesuai PP Manajemen PNS, serta keputusan cacat hukum dapat dibatalkan melalui PTUN

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Sungai Penuh belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum penonjoban massal tersebut dan alasan pengisian jabatan oleh pejabat baru, bukan dari dinas terdampak merger.

Publik kini menanti, apakah perampingan OPD benar-benar bertujuan untuk efisiensi, atau justru menjadi pintu masuk penataan jabatan yang menabrak aturan. (Tomi)

Bagaimana Menurut Anda