Diduga Jadi Sarang Minyak Ilegal, Gudang di Samping Kantor Camat Babat Toman Disorot Ketua IWO Muba

50

MUSI BANYUASIN, BERITAANDA – Dugaan praktik pengangkutan dan pengolahan minyak hasil penyulingan ilegal (illegal refinery) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.

Sebuah gudang yang berlokasi tepat di samping Kantor Camat Babat Toman diduga kuat menjadi tempat penampungan sekaligus pengolahan minyak ilegal yang diangkut dari wilayah Keban.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, minyak hasil masakan ilegal tersebut diangkut menggunakan mobil tangki canter berwarna biru putih. Selanjutnya, minyak diturunkan di gudang yang bersebelahan langsung dengan kantor pemerintahan kecamatan.

Setelah melalui proses pengolahan lanjutan, minyak kembali diangkut menggunakan mobil fuso untuk dipasarkan ke luar wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Sumber di lapangan menyebutkan aktivitas tersebut telah berlangsung berulang kali dan terkesan dilakukan secara terbuka. Hal ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat lokasi gudang berada di kawasan strategis pemerintahan.

“Mobil tangki itu sudah sering keluar-masuk gudang. Aktivitasnya jelas mencurigakan dan diduga kuat berkaitan dengan minyak ilegal,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Musi Banyuasin secara tegas menyoroti dugaan aktivitas ilegal tersebut. Ia menilai keberadaan gudang yang diduga mengolah minyak ilegal di dekat kantor camat merupakan tamparan keras bagi pengawasan pemerintah dan penegakan hukum.

“Ini bukan sekadar dugaan biasa. Lokasinya persis di samping kantor camat. Jika benar ada aktivitas pengolahan minyak ilegal di situ, maka aparat dan pemerintah setempat jangan tutup mata. Harus segera ditertibkan,” tegas Ketua IWO Muba.

Ia menambahkan, praktik illegal refinery merupakan kejahatan serius karena berpotensi merusak lingkungan, membahayakan keselamatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian besar bagi negara.

LSM Gempita dan Ormas Barikade’98 Siap Gelar Aksi

Sorotan terhadap dugaan aktivitas tersebut tidak hanya datang dari kalangan pers. LSM Gempita dan Ormas Barikade’98 turut menyatakan sikap keras. Kedua elemen masyarakat sipil itu mengaku siap menggelar aksi unjuk rasa apabila aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah tegas.

“Kami mendesak aparat kepolisian dan instansi terkait segera turun ke lokasi. Jika dibiarkan, kami siap menggelar aksi sebagai bentuk kontrol sosial,” tegas perwakilan LSM Gempita.

Hal senada disampaikan Ormas Barikade’98. Mereka menegaskan praktik migas ilegal tidak boleh dibiarkan tumbuh subur di wilayah Musi Banyuasin.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan rakyat dan wibawa negara. Jika tidak ada penindakan nyata, Barikade’98 siap turun ke jalan,” ujar perwakilannya.

Sementara itu, menanggapi informasi dan sorotan publik tersebut, Kapolsek Babat Toman menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan awal dan akan melakukan penyelidikan.

“Terima kasih atas informasinya. Akan kami lakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Babat Toman singkat melalui pesan konfirmasi kepada awak media.

Masyarakat berharap pernyataan tersebut segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret, termasuk pemeriksaan gudang, kendaraan tangki, serta penelusuran alur distribusi minyak yang diduga ilegal.

Secara hukum, aktivitas penyulingan, pengolahan, dan pengangkutan minyak tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat pidana lingkungan hidup apabila terbukti mencemari lingkungan sekitar.

Publik kini menanti ketegasan dan transparansi aparat penegak hukum agar Musi Banyuasin tidak terus menjadi ladang subur bagi praktik migas ilegal yang terorganisir. (Sansida)

Bagaimana Menurut Anda