SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Bupati Sekadau Rupinus menyerahkan nota pengantar LKPJ tahun 2019 kepada Ketua DPRD Radius Efendi, Senin (27/4/2020), yang berlangsung dalam rapat paripurna pertama masa persidangan kedua DPRD tahun 2019.
“Sekarang masih dalam suasana kita menghadapi pandemik Covid-19 (corona),” ujar bupati membuka sambutannya.
Selaku kepala daerah, Rupinus berterimakasih kepada anggota dewan yang telah hadir dalam paripurna tersebut, serta meluangkan waktu dalam rangka kegiatan penyampaian laporan penanggung jawaban Bupati Sekadau tahun angaran 2019. “Tentunya untuk kita ketahui bersama,” tegas bupati.
Dijelaskan Rupinus, akibat dari pandemik Covid-19, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri mengambil kebijakan perpanjagan waktu penyampaian SKPJ paling lambat sampai dengan 30 April 2020.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri melalui surat No 700/1723/Pokja tanggal 24 Maret 2020 perihal perpanjangan waktu penyerahan SKPJ sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Kepala daerah wajib menyampaikan laporan penanggung jawaban terkait SKPJ yang memuat hasil penyelenggaraan untuk pemerintah yang dilaksanakan pemerintah daerah yang disampaikan DPRD, kemudian dibahas oleh dewan,” beber bupati.
Paripurna ini diikuti sejumlah unsur instansi pemerintahan, serta turut hadir Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf. Gede Setiawan, Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala SIK SH MH, Sekda Sekadau Drs H. Zakaria Umar M.Si, para anggota DPRD masing-masing fraksi dan tamu undangan. (Arni)






























