Debt Collector yang Melakukan Ancaman ke Polisi Ditangkap

126

JAKARTA, BERITAANDA – Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap debt collector yang melakukan ancaman dan perlawanan kepada anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto yang sedang bertugas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan, ulah debt collector itu memunculkan adanya ancaman fisik dan psikis.

“Diadakan perlawanan oleh kelompok itu. Ada paksaan fisik. Ada ancaman psikis,” kata Hengki kepada wartawan dalam konferensi Pers, Kamis (23/2/2023).

Didampingi Kabid Humas, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan utusan Otortias Jasa Keuangan (OJK), Hengki menjelaskan, atas hal ini Aiptu Evin lantas membuat laporan polisi.

Kemudian, para debt collector ditangkap lalu ditetapkan jadi tersangka. Mereka saat ini juga ditahan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Menurut Hengki, para pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Pasalnya 214 KUHP, pengancaman terhadap petugas ancaman maksimal 7 tahun,” katanya lagi.

Hengki menyindir tingkah debt collector yang garang saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta hingga berani melawan anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), namun debt collector seperti kucing saat diburu polisi.

“Saya ingin berpesan pada preman berkedok debt collector ini. Kemarin kayaknya gagah sekali gitu ya. Gagah, serem begitu, sekarang kok lari terbirit-birit. Kemarin macan sekarang jadi kucing,” ucapnya.

Sejauh ini, baru tiga debt collector yang dicokok. Empat lainnya masih buron. Salah satunya Erick Johnson Saputra Simangunsong, pria berkaus garis-garis putih biru dongker yang memaki Aiptu Evin dan membawa lari mobil Clara Shinta. Tiga lainnya adalah Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini bakal menindak tegas jika para debt collector tersebut berani melawan saat ditangkap. Ketujuhnya pun sudah ditetapkan jadi tersangka.

“Jadi pesan kami segera menyerahkan diri, apa pun kami kejar. Kalau melawan kami tindak lebih keras lagi sebagai bahan pelajaran,” katanya.

Hengki Haryadi juga menyebut Erick Johnson Saputra Simangunsong salah satu preman berkedok debt collector yang membentak anggota Polri Aiptu Evin Susanto, merupakan residivis.

“Erick Johnson Simagungsong ternyata yang bersangkutan residivis di Banyumas kasus penganiayaan,” kata Hengki di Polda Metro Jaya. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda