OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Lantaran terlibat aksi pencurian di Desa Pulau Gemantung Ulu Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Sabtu 13 Januari 2024 lalu sekira pukul 03.30 WIB, ZA (41) akhirnya ditangkap polisi.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK melalui Kapolsek Tanjung Lubuk AKP Sadikin SH saat dikonfirmasi BERITAANDA, Rabu (13/3/2024), membenarkan ada pelaku pencurian yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Lubuk.
“Ditangkapnya tersangka ZA asal Dusun III Desa Sukarami Tanjung Lubuk OKI ini, berawal dari laporan korban EM (25) yang kita terima, yang mengaku bahwa rumah kontrakannya dimasuki maling pada Sabtu 13 Januari 2024 lalu,” ujar Kapolsek.
Menurut pengakuan korban yang merupakan salah satu mahasiswi Uniski ini, jelasnya, kala itu pencuri masuk dengan cara mencongkel jendela rumah kontrakannya. Setelah berhasil masuk, mengambil barang-barang berharga milik korban.
“Atas kejadian itu, 1 unit HP Iphone 11 pro, 1 unit HP Oppo A15, 1 unit HP Oppo A15s, 1 unit HP Vivo Y71, 1 unit HP Realme C33 dan 1 buah jam tangan merk Amaspit, serta uang tunai Rp 720 ribu milik korban raib,” jelas Kapolsek.
Setelah diselidiki, diperoleh petunjuk bahwa 1 unit HP Realme C33 warna biru berada pada seseorang berinisial ZA. Lalu, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap orang yang memegang HP tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ZA, ditemukan 1 unit HP Realme C33 warna biru milik korban di dalam kantong celana pelaku. Ditangkap tadi siang, Rabu (13/3/2024) sekira pukul 13.30 WIB,” terangnya.
Pelaku ZA yang ditangkap di Jalan Lintas Komering Desa Sukarami Tanjung Lubuk ini, lanjutnya, mengakui HP itu hasil curian. Juga mengakui mencongkel jendela rumah korban menggunakan 1 buah obeng.
“Aksi pencurian itu dibantu rekannya N yang kini DPO. Dari ZA, selain 1 unit HP Realme C33 warna biru, kita juga amankan 1 unit HP Oppo A15s warna biru misteri sebagai barang bukti,” pungkas dia. (Iwan)































