PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR, BERITAANDA – Terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah media online mengenai dugaan laporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Raja Barat terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pemerintah Desa, yang turut menyeret nama Pemerintah Kecamatan Tanah Abang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pihak kecamatan dan DPMD memberikan klarifikasi.
Plt Camat Tanah Abang saat diwawancarai media ini pada Senin (4/8/2025) menegaskan, bahwa hingga saat ini tidak pernah menerima laporan resmi maupun surat tertulis dari BPD Raja Barat terkait persoalan SPJ.
“Memang benar pihak BPD Raja Barat pernah datang dan berdiskusi, namun bukan dalam bentuk pelaporan resmi. Kami juga tidak menerima surat tertulis. Saat itu kami justru menyarankan agar BPD dan Pemerintah Desa membangun komunikasi yang baik karena BPD adalah mitra pemerintah desa,” ujarnya.
Camat juga menyayangkan adanya sejumlah media yang memuat berita tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak kecamatan, sehingga menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
“Kami sangat menghargai kebebasan pers, tetapi media juga harus menjalankan tugas secara profesional. Konfirmasi adalah bagian penting dari etika jurnalistik agar tidak menyesatkan opini publik,” tegasnya.
Sementara itu, pakar hukum desa, H. Darmawan SH menjelaskan, bahwa sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, BPD memiliki tiga fungsi utama yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Namun, dalam hal pengawasan terhadap dokumen keuangan desa, seperti SPJ, BPD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan langsung.
“Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 menegaskan bahwa pengawasan oleh BPD bersifat umum. BPD tidak berwenang mengaudit atau meminta dokumen teknis secara langsung tanpa melalui mekanisme resmi,” jelas Darmawan.
Jika BPD menemukan dugaan pelanggaran, menurutnya, BPD seharusnya menyampaikan rekomendasi secara tertulis kepada kepala desa atau melapor secara resmi ke instansi berwenang seperti Inspektorat atau Dinas PMD.
Kepala Dinas PMD Kabupaten PALI Edy Irwan SE M.Si saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pertemuan informal antara pihaknya dengan anggota BPD Raja Barat. Namun, menurutnya, tidak ada pembahasan atau permintaan resmi terkait dokumen SPJ dalam pertemuan tersebut.
“Kalau ada kebutuhan terhadap dokumen, silakan ajukan permintaan secara tertulis dan sesuai prosedur. Begitu juga jika ada hal yang ingin dilaporkan, harus disertai dasar hukum, kronologi, dan bukti,” ungkap Edy.
Ia menambahkan, pihaknya akan memanggil pemerintah desa dan BPD Raja Barat untuk klarifikasi, agar masalah ini tidak semakin meluas.
“BPD bukan lembaga audit. Namun, Pemerintah Desa juga harus bersikap terbuka. Komunikasi yang baik akan menciptakan suasana desa yang kondusif,” imbuhnya.
Ketua BPD Raja Barat, Ngadimin menyatakan, bahwa dirinya sempat didatangi oleh wartawan pada Kamis, 1 Agustus 2025, yang menanyakan soal SPJ dan berbagai hal lainnya. Ia mengaku tidak pernah bermaksud membuat kegaduhan atau memperkeruh hubungan antara BPD dan pemerintah desa.
“Saya tidak pernah membuat pernyataan seperti yang diberitakan seolah-olah kami berkonflik dengan pemerintah desa. Saya sangat menyesalkan pemberitaan yang terkesan mengadu domba,” ujar Ngadimin. (RDT)






























