KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Camat SP Padang, Syawal Harapan, mengimbau kepada warganya agar pada saat menggelar hajatan, jangan sampai memakai hiburan orgen tunggal dan harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal ini disampaikannya untuk mengingatkan warga di Kecamatan SP Padang agar patuh terhadap imbauan pemerintah.
“Terkait sosialisasi, sebelumnya sudah kita laksanakan melalui alat peraga seperti baleho maupun spanduk, termasuk pemberlakuan Perbup Nomor 34 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” ungkap Syawal, Jumat (2/10/2020).
Masih kata dia, sedangkan untuk imbauan larangan orgen tunggal, terus kita sampaikan di setiap acara hajatan, dan hal ini tidak henti-hentinya akan terus kita sampaikan kepada masyarakat agar warga terus ingat.
Keputusan tersebut memang bisa dibilang sulit, kata dia lagi, pasalnya keramaian saat hajatan memang sulit untuk dilarang, karena berdampak pada kepentingan masyarakat itu sendiri.
“Kita agak sedikit dilema, misalnya kegiatan yang sifatnya hajatan dan ini kasihan masyarakat, namun hal itu harus kita terapkan lantaran sudah merupakan aturan dari pemerintah maupun Polri,” kata dia.
Masyarakat yang hendak menggelar hajatan pernikahan dan acara lainnya juga telah diimbau agar tidak menggunakan orgen tunggal atau acara musik. Lanjut dia, bertujuan untuk meminimalisir kontak langsung di keramaian sekaligus menghindari terjangkit Covid-19.
“Hajatan yang menggunakan panggung hiburan orgen tunggal di pending dulu, untuk hajatannya tetap diperbolehkan, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan dan penyelenggara hajatan memberikan fasilitas kebersihan seperti handsanitizer, tamu undangan harus memakai masker, memfasilitasi peralatan cuci tangan, dan mengurangi salaman diantara tamu dan yang punya hajat,” jelas dia.
Sesuai dengan arahan Mabes Polri melarang satuan kewilayahan tingkat Polda hingga Polsek mengeluarkan izin keramaian di tengah pandemi Covid-19. Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto beberapa waktu lalu juga telah menegaskan, sebagaimana diatur pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian Covid-19. [Iwan]






























