Calon Kades Pondok Beringin Dilantik, Meskipun Gugatan Penuh Kejanggalan

202

Kerinci, Beritakajang.com – Hasil pemilihan Kepala Desa (Kades) Pondok Beringin Kecamatan Tanah Cogok Kabupaten Kerinci menuai sorotan publik.

Pasalnya, pemilihan kepala desa (pilkades) yang dilakukan secara serentak dalam wilayah Kabupaten Kerinci pada tanggal 7 November 2022 lalu, khususnya di Desa Pondok Beringin terkesan cacat prosedur.

Hal ini terlihat dari tahapan yang mengatur tentang proses pilkades dalam Kabupaten Kerinci yang dilaksanakan oleh panitia pilkades Pondok Beringin terkesan tidak berjalan secara optimal, dan kuat dugaan juga ada suatu bentuk keberpihakan panitia kepada salah satu calon. Karena salah satu calon merupakan adik ipar dari ketua panitia.

Berdasarkan penelusuran awak media kepada salah satu calon Kepala Desa Pondok Beringin nomor urut 5, Doni Indra, A.Md menuturkan, pilkades Pondok Beringin secara demokrasi cacat prosedur.

“Banyak didapati kejanggalan dan dugaan kecurangan dalam tahapan maupun hasil yang dilaksanakan oleh panitia pelaksana tingkat desa,” ujarnya, Rabu (25/1/2023).

Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan, hasil dari pemungutan suara pada lokasi TPS tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

Sebagai contoh, surat suara keseluruhan saat dihitung satu hari sebelum dilakukan pemungutan suara di rumah panitia berjumlah 773, yang dihadiri oleh seluruh saksi calon, malah berubah jumlah menjadi 795. Itu artinya ada tambahan 22 surat suara yang tidak diketahui asal-usulnya.

Daftar hadir pemilih 551, malah surat suara yang ada pada kotak suara tidak sesuai, dengan alasan dari panitia ada pemilih tercatat ganda sehingga menjadi 549.

Kalau dirincikan secara real, jumlah surat suara yang ada pada masing-masing kotak suara di setiap TPS antara lain TPS 1 (161), TPS 2 (188), TPS 3 (198). Jumlah keseluruhan 547. itu artinya ada kekurangan 2 surat suara yang tidak masuk ke kotak suara.

“Anehnya, hasil perolehan suara calon di TPS 1 bertambah secara keseluruhan dari 161 menjadi 163, dan TPS 3 dari 198 berkurang menjadi 197. Terkesan sangatlah lucu sekali. Saya punya bukti tertulis berdasarkan pleno maupun videonya,” tegas dia.

“Pelantikan calon Kepala Desa Pondok Beringin bukan berarti proses gugatan selesai dan ditetapkan sebagai pemenang. Itu hanyalah berjalannya proses dari perda yang sudah dituangkan. Kita akan usut tuntas perkara ini. Dan saya akan siap legowo apabila keputusan akhir dari panitia pilkades kabupaten seadil-adilnya berdasarkan aturan yang ada,” tutupnya. (Tomi)

Bagaimana Menurut Anda