Cabuli Bocah, Pria Ini Diringkus Polisi

126
AG, pelaku pencabulan tak berkuti diringkus Unit Idik III PPA Satreskrim Polres OI.

INDRALAYA-OI, BERITAANDA – Unit Idik III PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir menangkap AG (28), warga Tanjung Dayang Kecamatan Indralaya Selatan. Pasalnya, pria itu telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap bocah 4 tahun, Selasa (18/5) pukul 23.00 WIB.

“Penangkapan pelaku atas dasar laporan polisi nomor : LP/B- 92/IV/2021/SPKT Res OI tanggal 29 April 2021, yang mana ibu korban mengetahui anaknya dicabuli setelah korban merasakan sakit disekitar alat vitalnya,” ujar Kapolres Ogan Ilir [OI] AKBP Yusantiyo Sandhy SH SIK melalui Kanit PPA IPDA Feri Wijaya SH MH, Rabu (19/5) pagi.

Feri Wijaya menambahkan, pelaku melakukan aksinya pada hari Selasa [27/4] lalu sekitar pukul 19.00 WIB. “Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta didapat alat bukti yang cukup, pelaku berhasil kita tangkap di kediamannya di Desa Tanjung Dayang tanpa perlawanan,” imbuhnya.

Kemudian pelaku di interogasi di Mapolres, terungkap kalau motif pelaku melakukan pencabulan dikarenakan sebelumnya ia melihat korban sedang mandi sehingga timbul niat jahatnya. “Dan juga karena kebiasaan pelaku yang sering menonton film porno,” tandasnya.

Selain menangkap pelaku, diamankan juga barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos pendek warna merah dan 1 (satu) lembar celana pendek warna merah. (Adie)

Bagaimana Menurut Anda