Buruh Harian di Lubuk Linggau Ditangkap Polisi Usai Curi Ponsel

28

LUBUK LINGGAU, BERITAANDA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap R (44) alias Can Burgo, seorang buruh harian yang menjadi Target Operasi (TO) dalam Operasi Sikat II Musi 2025.

Penangkapan dilakukan Kamis (30/10/2025) dini hari di kawasan Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Kasus ini berawal dari laporan pencurian di rumah warga berinisial M.F.A pada 9 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat kejadian, korban terbangun karena mendengar suara di dekat tempat tidurnya dan melihat seorang pria berpenutup kepala hitam tengah mencabut kabel pengisi daya ponsel.

Korban spontan berteriak maling, sehingga pelaku panik dan melarikan diri dengan memanjat tembok dapur. Akibatnya, korban kehilangan satu unit ponsel merek VIVO Y19S dengan nilai kerugian sekitar Rp2,7 juta.

Menindaklanjuti laporan LP/B/363/X/2025/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau langsung melakukan penyelidikan. Melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Setelah dua pekan pengejaran, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum IPDA Suwarno akhirnya menciduk pelaku di Simpang Kenanga II, tak jauh dari tempat tinggalnya. Dalam pemeriksaan, R mengakui telah melakukan pencurian tersebut.

AKP Kurniawan Azwar menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lubuk Linggau dalam menekan angka kejahatan.

“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan, terutama bagi para pelaku yang masuk dalam daftar Target Operasi Ops Sikat II Musi 2025,” ujarnya.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya kasus pencurian lain yang melibatkan tersangka. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda