Bupati Tapsel Serahkan Secara Simbolis Remisi 2 Warga Binaan Rutan

169

TAPSEL-SUMUT, BERITAANDA – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Syahrul M. Pasaribu serahkan secara simbolis remisi 2 warga binaan rumah tahan tahanan (rutan). Remisi diterima di aula Sarasi II, kantor bupati setempat, Senin (17/8/2020).

Melalui virtual bersama Menkumham Yasonna Laoly, diketahui jumlah keseluruhan penerima remisi umum (RU) I warga binaan Rutan Kelas II-B Sipirok sebanyak 38 orang, yang besaran remisinya bervariasi, mulai 1 sampai 4 bulan.

Selain mengucapkan selamat kepada seluruh penerima remisi, bupati berharap pemberian remisi tersebut menjadi penyemangat kepada warga binaan untuk senantiasa berbuat baik dengan mengikuti peraturan yang ada di rutan.

Remisi itu diharap dapat mempercepat proses kembalinya warga binaan ke dalam kehidupan bermasyarakat. “Pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan,” paparnya.

Lebih daripada itu, sambung bupati, remisi ini merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh para warga binaan selama menjalani pembinaan di Lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak. “Sehingga, setelah bebas nantinya bisa hidup lebih baik lagi, dan kembali kepada keluarga masing-masing. Serta berperan aktif di dalam lingkungan masyarakat, dimana warga binaan bertempat tinggal,” pungkas dia. (Anwar)

Bagaimana Menurut Anda