Bupati Sokhiatulo Laoli Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemda Kepulauan Nias

39

NIAS-SUMUT, BERITAANDA – Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM hadiri rapat koordinasi (rakor) pemberantasan korupsi terintegrasi pemerintah daerah (pemda) se-Kepulauan Nias bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), bertempat di lantai dua aula kantor Walikota Gunungsitoli, Rabu (28/4).

Selain Bupati Nias, kegiatan rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi pemda se-Kepulauan Nias tersebut dihadiri oleh Bupati Nias Selatan, Bupati Nias Utara, Bupati Nias Barat dan Wakil Walikota Gunungsitoli serta para pimpinan DPRD se-Kepulauan Nias, Forkopimda, Inspektur Provinsi Sumut, Sekda se-Kepulauan Nias dan pimpinan OPD terkait se-Kepulauan Nias.

Direktur I Korsup KPK Didik Agung Widjanarko dalam paparannya menjelaskan bahwa KPK bertugas melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dimana pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian kegiatan koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan dan peran serta masyarakat. Adapun strategi pemberantasan korupsi yaitu penindakan, pencegahan, pendidikan, dan partisipasi publik.

Lanjutnya, secara umum tindak pidana korupsi dapat dikelompokkan dalam 7 bentuk yaitu menyebabkan kerugian keuangan negara, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, pemerasan, dan suap menyuap.

“Fokus koordinasi pencegahan korupsi untuk meningkatkan nilai MCP yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa,” paparnya.

Dari pihak Provinsi Gubernur Sumatera Utara diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, sedangkan dari pihak KPK RI dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Pencegahan Korupsi dan Pegawai KPK Maruli Sianturi. (Ganda)

Bagaimana Menurut Anda